SUMENEP
- Anjloknya harga garam dikalangan petani garam dilingkungan kabupaten sumenep
membuat sejumlah petani garam loyo. Bahkan puluhan petani garam memilih lahan
pegaraman dialihfungsikan menjadi tambak ikan. Seperti halnya yang dilakukan
osejumlah petani garam asal kecamatan dungkek.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun koran madura, dari 20 kelompok petani garam di
kecamatan dungkek sebanyak 16 kelompok saat ini lebih lahan pegaraman menjadi
tambak ikan. Itu dilakukan karena semenjak beberapa tahun harga garam selalu
harga selalu dibawah harga ketetapan pemerintah (HPP).
Berdasarkan
harga pokok penjualan yang ditetapkan lewat peraturan Menteri Perdagangan,
harga garam kualitas satu minimal Rp 750 per kilogram. Untuk kualitas dua,
Rp
550 per kg di tingkat petani. Hanya saja yang sering terjadi di ujung timur
pulau madura ini, harga dikalangan petani, harga garam selalu berada dibawah
ketentuan tersebut.
Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumenep Moh. Jakfar membenarkan jika di
Kecamatan Dungkek banyak petani garam yang beralihfungsi menjadi tambak ikan.
"Ya benar, dari 20 kelompok hanya tinggal 4 kelompok yang tetap melakukan
produksi garam," katanya di Sumenep kemarin
Menurut
Jakafar, dirinya tidak bisa memaksakan diri untuk menekan petani agar tetap
memproduksi garam seperti biasanya. "Walaupun kami yang membidangi, tidak
bisa memaksa keinginan petani. Apalagi, saat ini harga garam selalu berada
dibawah ketentuan pemerintah," terangnya
Kendati
demikian, pihaknya mengaku akan selalu mendukung dengan cara memberikan
pembinaan terhadap petani. Baik, petani garam maupun petani garam yang telah
mengalihfungsikan menjadi tambak ikan. "Kami tetap akan melakukan
pembinaan, baik tentang tatacara membudidaya ikan maupun memproduksi garam yang
baik. Sehingga pilihan alternatif warga bisa menghasilkan dengan bauk dan tidak
selalu merugi," terangnya.
Ketua
Persatuan Garam Rakyat Sumenep Moh Hasan, berharap agar pemerintah bisa
menindak tegas perusahaan yang tidak membeli garam rakyat sesuai dengan HPP.
Sebab jika tidak, maka lahan garam di Sumenep akan semakin sempit. Bahkan sejumlah
lokasi lahan garam terancam tinggal kenangan, sebab keristal garam sudah tidak
lagi di jumpai. ”kalau ada aturan tapi tidak dilaksanakan, itu artinya harga
diatas kertas” singkatnya.
Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep Syaiful Bahri mengaku
kesulitan untuk melakukan pengecekan dilapangan. Sebab, walaupun kualitas garam
milik petani bagus, namun pengusaha tetap membeli garam dengan harga dibawah
HPP, yakni sekitar Rp 450 ribu per/ton. ”Mereka melaporkan jika pembelian garam
milik petani sesui dengan HPP,” kata mantan kepala dinas kehutanan dan
perkebunan (Dishutbun) itu.
Tidak
sesuainya realita dan fakta itu, kebanyakan pengusaha garam berdalih pemeblian
garam di kalangan petani dihitung dengan pembiyaan yang dikeluarkan oleh
pengusaha, seperti halnya biaya transportasi dan juga biaya pemeliharaan garam
selama berada di gudang. Sehingga, ketika dikalkulasi harga garam milik petani
tetap mengacu terhadap HPP yang ada, yakni untuk garap KW 1 sebesar Rp 750 ribu
dan K2 550 ribu.
Oleh
sebab itu, dirinya sebagai leading sector yang menangani harga garam, berjanji
akan terus berupaya untuk meningkatkan kwalitas garam rakyat dengan sistem
kendali mutu, agar para petani tidak cuma mengejar jumlah garam yang dipanen,
tapi kwalitasnya juga bisa di jaga dan ditingkatkan. ”Kita akan tetap upayakan
agar harga bisa sesuai HPP, termasuk kwalitas bisa ditingkatkan” tukasnya. (ju/fa)
