SUMENEP – Dua mega proyek Pengadaan Air Bersih
(PAB) yang berada di Dusun Betore, Desa Angkatan, dan Dusun Tengah, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, dilaporkan ke polisi oleh tokoh masyarakat setempat.
Pelaporan tersebut karena proyek di Dinas PU Cipta Karya Sumenep tahun 2012
itu, hingga kini fisiknya belum terujud, padahal dananya disinyalir sudah dicairka
dua tahun lalu.
Dua tokoh masyarakat setempat itu, yakni Masduki Rahmad (34), dan Muhtar Rafik (43) mencurigai dalam realisasi proyek
senilai sekitar Rp 300 juta tersebut telah terjadi kongkalikong. Sehigga,
keduanya secara resmi melaporkan ke unit pidana korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, dengan bukti nomor pengaduan 11 yang
diterima oleh petugas unit Pidkor Yayan Ciptadu, tanggla 30 Oktober 2014
kemarin.
Sesuai laporan yang diterima awal media, proyek PAB
untuk masyarakat kepulauan semestinya sudah selesai dikerjakan tahun 2012 lalu.
Namun belum sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda akan dikerjakan. Padahal
beberapa material untuk pembanguan dua proyek tersebut sebagian seudah ada di
lokasi. Seperti halnya mesin diesel dan alat-alat bangunan serta alat-alat
lainnya.
”Karena bahannya sudah lama menumpuk serta
bangunan tidak segera digarap, maka saat ini sebagian material banyak yang
hilang, bahkan mesin diesel yang mangkrak sejak dua tahun lalu, kini dimanfaatkan
sebagai mesin selip padi,” kata Muchtar Rafiek (34), waga Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean
kemarin.
Muchtar menengarai, tidak dikerjakannya proyek
PAB itu dimungkinkan tidak saja ulah kontraktor, tapi ada kemungkinan
kongkalikong antara Dinas Cipta Karya dengan pihak rekanan. Terbukti, rekanan
berani mengabaikan proyek tersebut dan diyakini semua uangnya sudah dicairkan.
”Proyek PAB itu tidak dikerjakan oleh pihak rekanan, namun dipastila dana Rp
300 juta dari dua proyek tersebut dicairkan 100 persen oleh Dinas PU Cipta
Karya,” ungkapnya.
Moh Sukri, Sekretaris Komisi C DPRD Sumenep,
menyayangkan mangkraknya proyek PAB yang bersumber dari APBD 2012. Proyek
senilai Rp 300 juta yang tersebar di dua lokasi itu semestinya selesai sesuai
target, sehingga masyarakat disekitar lokasi proyekPAB bisa menikmati dampak
dari proyek tersebut.
”Masak sih proyek Tahun anggaran 2012 hingga saat ini
belum selesai pengerjaanya ?, berarti sudah dua tahun proyek ini mangkrak,”
kata M. Sukri, Sekretaris Komisi C yang juga anggota DPRD Sumenep dari
kepulauan Kangean, kemarin.
Namun begitu, pihaknya berjanji akan memanggil Dinas
PU Cipta Karya maupun rekanan yang mendapat kontrak pekerjaan PAB di kepulauan.
Dan pihaknya menilai, terjadi kelalaian pengawasan yang dilakukan oleh
pemerintah, sehingga meski pekerjaannya tidak selesai, Dinas PU Cipta Karya,
berani mencairkan dana proyek hingga 100 persen.
Padahal aturannya, Dinas atau instansi terkait yang
memberikan pekerjaan pada rekanan, akan mencairkan dana proyek secara bertahap
(termin). Sehingga tidak akan terjadi proyek mangkrak, atau ditinggalkan oleh
rekanan. ”Kalau seperti ini siapa yang bertanggung jawab, masalah ini sudah
jelas-jelas merugikan rakyat, ini harus segera ditindak lanjuti, dalam waktu
dekat kami akan panggil Dinas PU Cipta Karya,” sesalnya.
Sementara Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang
Sumenep, Bambang Irianto, belum bisa dimintai keterangan. Karena kejadian
tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat di Dinas PU Cipata Karya. Namun
pihaknya akan mengkoordinasi dengan pejabat sebelumnya terkait masalah
mangkraknya proyek PAB di pulau Kangean. ”Untuk masalah itu saya tidak bisa
memberikan komentar, karena kejadiannya jauh sebelum saya menjabat. Saya
komunikasikan dulu dengan pejabat sebelumnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Proyek PAB sebesar Rp 300 juta
yang bersumber dari DAK 2012, tersebar di dua lokasi yakni, di Dusun Betore, Desa Angkatan, dan Dusun Tengah, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep. Masing-masing lokasi mendapat kucuran dana
sebesar Rp 150 juta, namun oleh rekanan proyek tersebut tidak dikerjakan hingga
selesai, sehingga masyarakat setempat marah dan melaporkan kasus tersebut pada Pidkor Poleres
Sumenep. (di/fa)
