» » Diduga Dijeblak, Pemilik Hak Cipata Ngadu Ke Dewan

Diduga Dijeblak, Pemilik Hak Cipata Ngadu Ke Dewan

Penulis By on Kamis, 27 November 2014 |

SUMENEP – Setelah melaporkan ke pihak kepolisian polres sumenep,  akhirnya  Didik Haryanto (33) selaku pemilik hak cipta batik Labang Mesem mengadu ke Komisi D DPRD Sumenep, Selasa (11/11). Pada saat itu, Didik bersama satu temannya ditemui oleh wakil ketua komisi D DPRD Sumenep Abrari, dan anggota Komisi D DPRD Nayat Bin Superang.
Tujuan kedatangan mereka ke gedung parlemen itu, meminta pendapingan terhadap sejumlah anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Sebab, dirinya sebagai pemilik hak cipta batik labang mesem merasa dirugikan oleh salah satu oknum pengusaha infeksi yang berada di Kabupaten Sumenep. ”Tidak ada maksud lain, kami hanya minta dukungan dari wakil rakyat yang berada di DPRD ini,” katanya
Sebab, lanjut Didik, tindakan yang dilakukan pengusaha infeksi yang berinisial AH itu, telah merugikan dirininya sebagai pemilik hak cipta dari Kemenkum HAM.
Dikatakan, Selama ini, seragam batik yan digunakan di Sekolah tingka Dasar (SD), SMP dan SMU itu adalah hasil karya Didik. Namun, ada oknum yang tidak bertanggung jawab diduga telah meniru motif ciptaannya dan menjualnya kepada sekolah.
Berdasarkan temuan Didik, mayoritas motif seragam batik dengan motif labang mesem yang dijiplak sudah beredar dan dipakai siswa SD. ”Kalau ditingkat SD sudah semuanya memakai batik itu, namun kala di ytingkat SMP dan SMA sebagian masih mengambil pada kami,” katanya. Bahkan menurut Didik, Khusus seragam batik SD itu sudah berlangsung sejak 2013.
Pria yang juga ketua Industri Kecil Menengah (IKM) Batik Cap Sumekar Sumenep itu menuturkan, oknum warga yang berani menjiplak hasil karyannya diangggap sudah layak untuk digugat. Berdasarkan penjelasan penyidik kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), mengubah variasi apalagi menjiplak 10 persen sudah dikategorikan melanggar.
Seni motif dengan lambang labang mesem hasil karyanya yang dijiplak orang tak bertanggung jawab adalah pelanggaran besar. Sebab, karya tersebut merupakan hak cipta yang dilindungi undang-undang. ”Berdasarkan Pasal 36 dan Penjelasan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ini pelanggaran,” paparnya.
Menurutnya, sejak 1 April 2013 dia mengumumkan seni motif tersebut di wilayah Sumenep. Pada tanggal 23 Agustus 2013 dia mendaftarkan hasil karyanya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). ”Nomor pendaftaran C10201300053. Tanggal terbit 28 Maret 2014,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumenep Abrari mengatakan, jika dirinya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, beredarnya batik disejumlah murid SD itu, ditengari ada sangkut pautnya peran pemerintah didalamnya.
Bakan, pihaknya dalam waktu dekat berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. ”Yang jelas kami akan menindak lanjuti persoalan ini, termasuk akan melakukan pemnggilan terhadap pihak Disdik,” janjinya. (di/fa)


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons