SUMENEP
– Setelah
melaporkan ke pihak kepolisian polres sumenep, akhirnya Didik
Haryanto (33) selaku pemilik hak cipta batik Labang Mesem mengadu ke
Komisi D DPRD Sumenep, Selasa (11/11). Pada saat itu, Didik bersama satu temannya
ditemui oleh wakil ketua komisi D DPRD Sumenep Abrari, dan anggota Komisi D
DPRD Nayat Bin Superang.
Tujuan kedatangan mereka ke gedung parlemen itu,
meminta pendapingan terhadap sejumlah anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Sebab,
dirinya sebagai pemilik hak cipta batik labang mesem merasa dirugikan oleh
salah satu oknum pengusaha infeksi yang berada di Kabupaten Sumenep. ”Tidak ada
maksud lain, kami hanya minta dukungan dari wakil rakyat yang berada di DPRD
ini,” katanya
Sebab, lanjut Didik, tindakan yang dilakukan pengusaha
infeksi yang berinisial AH itu, telah merugikan dirininya sebagai pemilik hak
cipta dari Kemenkum HAM.
Dikatakan, Selama
ini, seragam batik yan digunakan di Sekolah tingka Dasar (SD), SMP dan SMU itu adalah hasil karya Didik. Namun, ada oknum yang
tidak bertanggung jawab diduga telah meniru motif ciptaannya dan menjualnya
kepada sekolah.
Berdasarkan temuan Didik, mayoritas motif seragam batik dengan motif
labang mesem yang dijiplak sudah beredar dan dipakai siswa SD. ”Kalau ditingkat
SD sudah semuanya memakai batik itu, namun kala di ytingkat SMP dan SMA
sebagian masih mengambil pada kami,” katanya. Bahkan menurut Didik, Khusus
seragam batik SD itu sudah berlangsung sejak 2013.
Pria yang juga ketua Industri Kecil Menengah (IKM) Batik Cap Sumekar
Sumenep itu menuturkan, oknum warga yang berani menjiplak hasil karyannya
diangggap sudah layak untuk digugat. Berdasarkan penjelasan penyidik
kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), mengubah variasi apalagi
menjiplak 10 persen sudah dikategorikan melanggar.
Seni motif dengan lambang labang mesem hasil karyanya yang dijiplak
orang tak bertanggung jawab adalah pelanggaran besar. Sebab, karya tersebut
merupakan hak cipta yang dilindungi undang-undang. ”Berdasarkan Pasal 36 dan
Penjelasan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ini
pelanggaran,” paparnya.
Menurutnya, sejak 1 April 2013 dia mengumumkan seni motif tersebut di
wilayah Sumenep. Pada tanggal 23 Agustus 2013 dia mendaftarkan hasil karyanya
ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). ”Nomor pendaftaran
C10201300053. Tanggal terbit 28 Maret 2014,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumenep Abrari
mengatakan, jika dirinya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab,
beredarnya batik disejumlah murid SD itu, ditengari ada sangkut pautnya peran
pemerintah didalamnya.
Bakan, pihaknya dalam waktu dekat berjanji akan
melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. ”Yang
jelas kami akan menindak lanjuti persoalan ini, termasuk akan melakukan
pemnggilan terhadap pihak Disdik,” janjinya. (di/fa)
