SUMENEP – Walaupun
acara kungker (Kunjungan Kerja) sejumlah anggota Dewan sudah selsai dilakukan,
namun masih meninggalkan permasalahan yang cukup urgen. Pasalnya, sejumlah
dewan pada saat melangsungkan kungker kemarin, banyak yang dinilai melanggar
aturan.
Salah satunya pemakaian
kendaraan mobil dinas (mobdin) komisi saat akan melangsungkan kungker dari Kaupaten
Sumenep ke Surabaya. Padahal, secara aturan di internal DPRD Sumenep, jika
sudah mendapatkan bantuan dana transport, maka sejumlah anggota dewan tidak
boleh menggunakan fasilitas dewan. ”Memang dalam aturan sudah jelas. Disetiap kegtan
dewan, baik yang dalam provinsi maupun luar provinsi, jika sudah mendapatakan
dana trasnport, itu tidak diperbolehkan memakai mobil dinas,” kata Wakil Ketua
DPRD Sumenep Mohammad Hanafi.
Namun berdasarkan
pantauan dilapngan, saat pemberangkatan kungker kemarin sejumlah anggota dewan
masih banyak yang menggunakan fasilitas kantor. Seperti mobil dan lain
semacamnya. ”Kami sadari, jika di Komisi A kemarin memang ada kesepakatan, jika
dalam kunjungan itu, boleh menggunakan mobil dinas dengan ketentuan hanya tiga
orang. Namun kebijakan tersebut tetap salah, sebab aturan tidak bisa dibatakan
dengan adanya kebijakan,” ungkapnya
Apalagi dalam satu
rombongan tersebut, jumlah anggotanya lebih dari tiga orang. ”Setahu saya,
dalam satu mobil ada enam orang, bahkan ada yang sampai sembilan orang,”
ungkpanya.
Oleh sebab itu, pihaknya selaku pimpinan DPRD
menghimbau kedepannya, agar sejumlah anggota dewan tidak memkai fasilitas
kantor jika sudah mendapatkan bantuan transportasi. Sebab, tindakn tersebut
dinilai telah mencontreng nama baik institusi atau kapabilitas anggota dewan
tersebut. ”Ini semua bukannya kami bermaksud membeberkan tindakn anggota dewan.
Malinkan ini demi masa depan Anggota Dewan. Sehingga, kalau perbuatan tersebut
sudah melanggar aturan, tidak dikerjakan lagi. Karene akalu itu tetap
dilakukan, akan berdampak terhadap yang lebih besar lagi,” ujarnya
Sementara Wakil Ketua
Komisi A. DPRD Sumenep Hamid Ali Munir membantah tudingan tersebut. Sebab,
dirinya sebgai anggota dewan tidak akan berani untuk melangkahi aturan yang
telah ada. ”Itu tidak benar. Lihat aja adminitrasinya, apakah itu benar atau
tidak,” katanya
Untuk diketahui, minggu
ini keempat komisi kompak melakukan kunjungan kerja ke luar kota. Yakni komisi
A melaksankan kungker ke Makasar Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi B melakukan
kosultasi ke Badung Bali, Komisi C Kabupaten Batam Provinsi Riau dan komi D
melakukan konsultasi Bandung Jawa barat. Acara tersebut diperkirakan
menghabiskan anggran sebesar Rp 280.
Sementara setiap anggota dewan yang
melangsungkan Kungker, selain mendapatakan tunjngan khusus, juga masih
mendapatakan tunangan transportasi sebesar Rp 500 ribu. Semantara untuk
pimpinan, tunjangan transportasinya sebesar Rp 750 ribu. (di/fa)
