» » PPP dan Golkar Tak Bisa Cairkan Bantuan Dana Parpol

PPP dan Golkar Tak Bisa Cairkan Bantuan Dana Parpol

Penulis By on Jumat, 18 Desember 2015 |

Sumenep, Newsdaerah.Com - Kisruh dualisme kepengurusan Partai Persatua Pembangunan (PPP) ditingkat pusat, berdampak nigatif terhadap kepengurusan ditingkat daerah. Buktinya, dengan adanya persetruan yeng belum islah itu, partai berlambangkan Ka’bah tidak bisa mencairkan dana bantuan bagi parpol yang bersumber dari dana APBD tingkat II.
Hal itu dikatakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPP)  PPP Sumenep KH Baharuddin. Menurutnya, sebelum adanya keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait kepengurusan PPP, maka bantuan yang bersumberkan dari APBD tidak bisa dicairkan.
Menurutnya, yang bisa dijadikan landasan utama dalam pencairan itu adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham. Semenetara keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak bisa.
”MA itu hanya sebagai tempat untuk penyelesaian perkaranya. Kalau keputusan sah dan tidaknya kepengurusan, tetap ada di Menkumham. Jadi, kemungkinan besar tahun ini PPP tidak bisa mencairkan,” katanya. Sementara persyaratan yang harus dipenuhi, Parpol harus mempunyai kursi di DPRD setempat.
Menurut Bahar, bantuan tersebut sangat dibutuhkan oleh partai. Mengingat pad atahun 2015 agenda partai sangat banyak karena berbarengan dengan pelaksanaan Pemililah Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun besaran dana tesebut setiap partai politik diyakini tidak sama. Karnena pemberian bantuan itu disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh saat pemilihan legislatif 2014. Asumsinya, setiap suara dihargai sekitar Rp 15 ribu. Jadi, jika pada Pileg 2014 mendapat seuara sebanyak 90 ribu suara, maka bantuan yang diberikan sebesar Rp 1.350. miliar. ”Sementara untuk PPP hanya sekitar Rp 120 jutaan,” terangnya.
Lebih lajut Bahar mengatakan, untuk membiayai semua kegitan partai, selama ini diriya mengadalkan iuran yang diperoleh dari sejumlah anggota DPRD Sumenep yang tergabung dalam Fraksi PPP.
Sementara anggota Fraksi PPP saatini berjumlah sebanyak depalan anggota. Yakni PPP terdiri dari 7 orang dan satu diantaranya dari Paratai Bulan Bintang. ”Setiap anggota fraksi kami tarik sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya,” ungkapnya.
Belum dicarikannya bantuan tersebut diakui oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dan Lindungan Masyarakat (Kebangpolinmas) Sumenep Moh. Kafrawi. Menurutnya, tidak hanya PPP yang belum mencairkan dana bantuan parpol tersebut, melainkan Paratai Golongan Karya (Golkar) juga belum mencarikan.
Hal itu disebabkan karena keduanya belum ada putusan dari Kemenkumham terkait dualisme kepengurusan ditingkat pusat. Sementara dirinya hanya bisa merekomendasikan pencairan dana bantuan terhadap partai yang telah lengkpa persyarata adminitrasinya.
”Kalau untuk partai yang lain, sudah dicairkan semua,” katanya.
Sementara batas waktu pencairan sesuai peraturan yang ada, sampai tanggal 20 Desember 2015. Jika dana tersebut tidak dicairkan maka otomatis akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
Untuk diketahui, saat ini kepengurusan kedua partai itu masih belum mendapatkan SK kepengurusan yang sah dari Menkumham. Sehingga, masih bayak beranggapan jika parpol tersebut masih terjadi dualisme kepengurusan. (ND)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons