Sumenep, Newsdaerah.Com - Kisruh dualisme kepengurusan
Partai Persatua Pembangunan (PPP) ditingkat pusat, berdampak nigatif terhadap
kepengurusan ditingkat daerah. Buktinya, dengan adanya persetruan yeng belum
islah itu, partai berlambangkan Ka’bah tidak bisa mencairkan dana bantuan bagi
parpol yang bersumber dari dana APBD tingkat II.
Hal itu
dikatakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPP)
PPP Sumenep KH Baharuddin. Menurutnya, sebelum adanya keputusan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait
kepengurusan PPP, maka bantuan yang bersumberkan dari APBD tidak bisa
dicairkan.
Menurutnya, yang bisa dijadikan
landasan utama dalam pencairan itu adalah keputusan yang dikeluarkan oleh
Menkumham. Semenetara keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak
bisa.
”MA itu hanya sebagai tempat
untuk penyelesaian perkaranya. Kalau keputusan sah dan tidaknya kepengurusan,
tetap ada di Menkumham. Jadi, kemungkinan besar tahun ini PPP tidak bisa
mencairkan,” katanya. Sementara persyaratan yang harus dipenuhi, Parpol harus
mempunyai kursi di DPRD setempat.
Menurut Bahar, bantuan tersebut
sangat dibutuhkan oleh partai. Mengingat pad atahun 2015 agenda partai sangat
banyak karena berbarengan dengan pelaksanaan Pemililah Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun besaran dana tesebut
setiap partai politik diyakini tidak sama. Karnena pemberian bantuan itu
disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh saat pemilihan legislatif 2014. Asumsinya,
setiap suara dihargai sekitar Rp 15 ribu. Jadi, jika pada Pileg 2014 mendapat
seuara sebanyak 90 ribu suara, maka bantuan yang diberikan sebesar Rp 1.350.
miliar. ”Sementara untuk PPP hanya sekitar Rp 120 jutaan,” terangnya.
Lebih lajut Bahar mengatakan,
untuk membiayai semua kegitan partai, selama ini diriya mengadalkan iuran yang
diperoleh dari sejumlah anggota DPRD Sumenep yang tergabung dalam Fraksi PPP.
Sementara anggota Fraksi PPP
saatini berjumlah sebanyak depalan anggota. Yakni PPP terdiri dari 7 orang dan
satu diantaranya dari Paratai Bulan Bintang. ”Setiap anggota fraksi kami tarik
sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya,” ungkapnya.
Belum dicarikannya bantuan tersebut
diakui oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan
Politik Dan Lindungan Masyarakat (Kebangpolinmas) Sumenep Moh. Kafrawi.
Menurutnya, tidak hanya PPP yang belum mencairkan dana bantuan parpol tersebut,
melainkan Paratai Golongan Karya (Golkar) juga belum mencarikan.
Hal itu
disebabkan karena keduanya belum ada putusan dari Kemenkumham terkait dualisme
kepengurusan ditingkat pusat. Sementara dirinya hanya bisa merekomendasikan
pencairan dana bantuan terhadap partai yang telah lengkpa persyarata adminitrasinya.
”Kalau untuk
partai yang lain, sudah dicairkan semua,” katanya.
Sementara batas
waktu pencairan sesuai peraturan yang ada, sampai tanggal 20 Desember 2015.
Jika dana tersebut tidak dicairkan maka otomatis akan dikembalikan ke Kas
Daerah (Kasda).
Untuk
diketahui, saat ini kepengurusan kedua partai itu masih belum mendapatkan SK
kepengurusan yang sah dari Menkumham. Sehingga, masih bayak beranggapan jika
parpol tersebut masih terjadi dualisme kepengurusan. (ND)

