Sumenep, NewsDaerah – Upaya pemerintah daerah
dalam meningkatakan kualitas pendidikan dengan cara rotasi sejumlah guru
dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, menuai protes keras dari
kalangan DPRD Sumenep. Pasalnya rotasi yang dilakukan dinilai dilakukan degan
cara asal-asalan, sehingga adanya rotasi tidak efektif utamanya bagi proses
kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
”Mutasi guru yang dilakukan oleh
Disdik tidak singkron dengan semangat pemerintah dalam memajukan dunia
pendidikan di Sumenep ini,” kata Anggota DPRD Sumenep Achmad Zainur Rkhman.
Dia mencontohkan, awalnya di salah
satu sekolah dasar di pulau sepudi terdapat sebanyak empat guru kelas yang
sudah jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun, karena ada kebijakan rotasi
tempat yang dilakukan oleh pemerintah daerah,
maka dua diantaranya saat ini
dipindahtugaskan ke sekolah lain.
Akibatnya, proses KBM di sekolah
dasar binaan Dinas Pendidikan itu menjadi kurang maksimal. Sebab, hingga saat
ini tidak ada penambangan tenaga pengajar. ”Hal itu tidak hanya dikeluhkan oleh
sejumlah murid, mealiankan juga dikeluhkan oleh beberpa wali murid yang
disampaikanpada kami,” kata wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) enam
itu.
Terjadinya berbagai keluhan
tersbeit, diduga kuat akibat putusnya salah satu komonikasi dengan sejumlah
pihak. Sehingga, dalam proses mutasi tanpa diketahui oleh kepala sekolah dan
juga pengwas. ”Kalau itu benar terjadi, maka bisa dipastikan jika mutasi yang
dilakukan tanpa melihat kondisi yang ada. Sehingga, bisa dikatakan mutasi
sepihak,” ungkapnya
Selain persoalan itu, Disdik
dianggap tidak tepat waktu dalam menentukan waktu mutasi. Sebab, para
siswa dalam waktu dekat sudah dihadapkan pada try out dan ujian tengah semester
(UTS). Pemindahan guru akan berdampak serius terhadap efektifitas belajar
siswa.
Kabid Ketenagaan Disdik Sumenep Fajarisman membantah
jika mutasi yang telah dilakukan itu dinilai dilakukan sepihak. Bahkan, mutasi
yang dilakukan sesuai prosedural yang ada. ”Sebagaimana ataran yang ada, mutasi
itu hanya bisa dilakukan jika ada pengajuan dari individu guru, sekolah dan
pemerintah. Tentunya juga melihat kondisi di sekolah tersebut,” terangnya.
Atas dasari itu, pihaknya menyampaikan permohonannya
kepada kepada pembina pejabat untuk ditindak lanjuti. ”Untuk dikepuluan, selain
persyarakta yang ada, juga harus mengabdi selama lima tahun,” ungkapnya
Ditanya soal waktu yang dinilai mendekati dengan
pelaksanaan try out dan UTS, pihaknya memastikan tidak akan menggangu.
Pasalnya, waktu yang tersisa masih memungkinkan untuk mempersiapkan kelulusan,
termasuk ujian nasional.
”Ini sudah melalui berbagai pertimbangan. Untuk itu
saya berharap dapat dipahami oleh semua pihak termasuk oleh wali siswa di semua
sekolah,” tegasnya. (di/fa)
