» » Dewan Nilai Motasi Guru Serat Kepentingan

Dewan Nilai Motasi Guru Serat Kepentingan

Penulis By on Selasa, 03 Maret 2015 |



        Sumenep, NewsDaerah – Upaya pemerintah daerah dalam meningkatakan kualitas pendidikan dengan cara rotasi sejumlah guru dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, menuai protes keras dari kalangan DPRD Sumenep. Pasalnya rotasi yang dilakukan dinilai dilakukan degan cara asal-asalan, sehingga adanya rotasi tidak efektif utamanya bagi proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
            ”Mutasi guru yang dilakukan oleh Disdik tidak singkron dengan semangat pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan di Sumenep ini,” kata Anggota DPRD Sumenep Achmad Zainur Rkhman.
            Dia mencontohkan, awalnya di salah satu sekolah dasar di pulau sepudi terdapat sebanyak empat guru kelas yang sudah jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun, karena ada kebijakan rotasi tempat yang dilakukan oleh pemerintah daerah,
maka dua diantaranya saat ini dipindahtugaskan ke sekolah lain.
            Akibatnya, proses KBM di sekolah dasar binaan Dinas Pendidikan itu menjadi kurang maksimal. Sebab, hingga saat ini tidak ada penambangan tenaga pengajar. ”Hal itu tidak hanya dikeluhkan oleh sejumlah murid, mealiankan juga dikeluhkan oleh beberpa wali murid yang disampaikanpada kami,” kata wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) enam itu.
            Terjadinya berbagai keluhan tersbeit, diduga kuat akibat putusnya salah satu komonikasi dengan sejumlah pihak. Sehingga, dalam proses mutasi tanpa diketahui oleh kepala sekolah dan juga pengwas. ”Kalau itu benar terjadi, maka bisa dipastikan jika mutasi yang dilakukan tanpa melihat kondisi yang ada. Sehingga, bisa dikatakan mutasi sepihak,” ungkapnya
            Selain persoalan itu, Disdik dianggap tidak tepat waktu dalam menentukan waktu mutasi.  Sebab, para siswa dalam waktu dekat sudah dihadapkan pada try out dan ujian tengah semester (UTS). Pemindahan guru akan berdampak serius terhadap efektifitas belajar siswa.
Kabid Ketenagaan Disdik Sumenep Fajarisman membantah jika mutasi yang telah dilakukan itu dinilai dilakukan sepihak. Bahkan, mutasi yang dilakukan sesuai prosedural yang ada. ”Sebagaimana ataran yang ada, mutasi itu hanya bisa dilakukan jika ada pengajuan dari individu guru, sekolah dan pemerintah. Tentunya juga melihat kondisi di sekolah tersebut,” terangnya.
Atas dasari itu, pihaknya menyampaikan permohonannya kepada kepada pembina pejabat untuk ditindak lanjuti. ”Untuk dikepuluan, selain persyarakta yang ada, juga harus mengabdi selama lima tahun,” ungkapnya
Ditanya soal waktu yang dinilai mendekati dengan pelaksanaan try out dan UTS, pihaknya memastikan tidak akan menggangu. Pasalnya, waktu yang tersisa masih memungkinkan untuk mempersiapkan kelulusan, termasuk ujian nasional.
”Ini sudah melalui berbagai pertimbangan. Untuk itu saya berharap dapat dipahami oleh semua pihak termasuk oleh wali siswa di semua sekolah,” tegasnya. (di/fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons