SUMENEP -
Pekerjaan proyek Pengembangan Air bersih yang berada di Kecamatan Dungkek
disoal. Pasalnya, proyek dibawah naungan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya -
Madura (BPWS) Daerah Sumenep dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.147.580.900.00-,
dinilai janggal.
Salah satu
kejanggalan tersebut, diantaranya tidak selesai tepat waktu.
Mestinya, sesuai
peraturan menteri keuangan dalam negeri (Permendagri) nomor 194/PMK.05/2014
tertanggal 6 Oktober 2014, semua pekerjaan proyek yang bukan termasuk proyek
multi yers harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2014 lalu.
Sayangnya
permendagri tersebut terkesan diabaikan oleh BPWS. Buktinya, hingga bulan
januari 2015 pemasangan pipa dan pemasangan tandon air ukuran raksasa itu masih
belum terselesaikan dengan baik. Bahkan, informasinya pekerjaan tersebut masih
selesai sekitar 75-85 persen. Itu terlihat dari banyaknya tumpukan pipa yang
akan difungsikan untuk saluran air di salah satu rumah warga setempat.
"Kalau
mengacu terhadap permendagri mestinya pekerjaan tersebut sudah diputus kontrak.
Tapi sayangnya hingga saat ini pekerjaan tersebut masih tetap dilakulan.
Buktinya, dilokasi masih terdapat sejumlah alat berat yang tetap
beroperasi," kata Aktifis Suara Masyatakat Sumenep (SMS) Ainurrahman.
Menurut Ainur,
walaupun pemerintah telah memberikan toleransi selama 50 hari sejak berakhirnya
masa kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan. Sebagaimana yang diatur dalam
peraturan presiden (perpres) pasal 93 ayat 1 nomor 70/2012 perubahan Perpres
nomor 54/2010 tentang pengadaan baran/jasa. Namun BPWS sebagai pengelola
anggaran harus tegas dalam menyikapi hal itu.
"Ketegasan
BPWS itu yang sangat penting. Jangan, sampai adaya Perpres itu dijadikan
pijakan untuk tidak menyelesaikan pekerjaan. Karena jika itu terjadi, sama halnya
BPWS membiarkan rekanan bekerja tidak maksimal, atau kata lain memanjakan
rekanan," terangnya.
Sebab lanjut
Ainur, diterbitkannya peraturan tersebut sebagai pertimbamgan bagi BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. "Itu
bisa dilakukan jika analis BPK didasari dengan tekhnik yang jelas, efektifitas
pencapaian output kegiatan dan iktikad baik dari rekanan. Jika bukan dasar itu,
maka bisa dipastikan BPWS ada main dengan pihak rekanan dalam pekerjaan
tersebut," ungkapnya.
Sementara Humas BPWS Faisal Yassir Arifin mengatakan,
dirinya akan menindak lanjuti temuan tersebut. Bahkan dalam waktu dekat dirinya
akan melakukan peninjauan.
”Nanti kami akan cek dulu, apakah proyek itu
multi yers atau tidak. Jika masuk proyek multi yers maka tidak mengikuiti
permendagri,” katnaya
Apalagi pemasangan pipa tersebut membutuhkan
waktu yang tidak sedikit. Sebab, masih ada pemasangan pipa bawah laut. ”Untuk
pemasangan pipanya tidak hanya di daratan saja, melainkan ada yang akan dipasang
di dasar laut,” ungkapnya melalui telepon selulernya kemarin. (df)
