» » Proyek BPWS Senilai Rp 5 M Disoal

Proyek BPWS Senilai Rp 5 M Disoal

Penulis By on Minggu, 08 Februari 2015 |



SUMENEP - Pekerjaan proyek Pengembangan Air bersih yang berada di Kecamatan Dungkek disoal. Pasalnya, proyek dibawah naungan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura (BPWS) Daerah Sumenep dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.147.580.900.00-, dinilai janggal.

Salah satu kejanggalan tersebut, diantaranya tidak selesai tepat waktu.
Mestinya, sesuai peraturan menteri keuangan dalam negeri (Permendagri) nomor 194/PMK.05/2014 tertanggal 6 Oktober 2014, semua pekerjaan proyek yang bukan termasuk proyek multi yers harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2014 lalu.

Sayangnya permendagri tersebut terkesan diabaikan oleh BPWS. Buktinya, hingga bulan januari 2015 pemasangan pipa dan pemasangan tandon air ukuran raksasa itu masih belum terselesaikan dengan baik. Bahkan, informasinya pekerjaan tersebut masih selesai sekitar 75-85 persen. Itu terlihat dari banyaknya tumpukan pipa yang akan difungsikan untuk saluran air di salah satu rumah warga setempat.

"Kalau mengacu terhadap permendagri mestinya pekerjaan tersebut sudah diputus kontrak. Tapi sayangnya hingga saat ini pekerjaan tersebut masih tetap dilakulan. Buktinya, dilokasi masih terdapat sejumlah alat berat yang tetap beroperasi," kata Aktifis Suara Masyatakat Sumenep (SMS) Ainurrahman.

Menurut Ainur, walaupun pemerintah telah memberikan toleransi selama 50 hari sejak berakhirnya masa kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan. Sebagaimana yang diatur dalam peraturan presiden (perpres) pasal 93 ayat 1 nomor 70/2012 perubahan Perpres nomor 54/2010 tentang pengadaan baran/jasa. Namun BPWS sebagai pengelola anggaran harus tegas dalam menyikapi hal itu.

"Ketegasan BPWS itu yang sangat penting. Jangan, sampai adaya Perpres itu dijadikan pijakan untuk tidak menyelesaikan pekerjaan. Karena jika itu terjadi, sama halnya BPWS membiarkan rekanan bekerja tidak maksimal, atau kata lain memanjakan rekanan," terangnya.

Sebab lanjut Ainur, diterbitkannya peraturan tersebut sebagai pertimbamgan bagi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. "Itu bisa dilakukan jika analis BPK didasari dengan tekhnik yang jelas, efektifitas pencapaian output kegiatan dan iktikad baik dari rekanan. Jika bukan dasar itu, maka bisa dipastikan BPWS ada main dengan pihak rekanan dalam pekerjaan tersebut," ungkapnya.

Sementara Humas BPWS Faisal Yassir Arifin mengatakan, dirinya akan menindak lanjuti temuan tersebut. Bahkan dalam waktu dekat dirinya akan melakukan peninjauan.

”Nanti kami akan cek dulu, apakah proyek itu multi yers atau tidak. Jika masuk proyek multi yers maka tidak mengikuiti permendagri,” katnaya

Apalagi pemasangan pipa tersebut membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Sebab, masih ada pemasangan pipa bawah laut. ”Untuk pemasangan pipanya tidak hanya di daratan saja, melainkan ada yang akan dipasang di dasar laut,” ungkapnya melalui telepon selulernya kemarin. (df)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons