Pages

Pages

Minggu, 08 Februari 2015

PMK Pangkas Uang Harian, Jika Kurang Dari Delapan jam



SUMENEP – Diterapkannya Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun anggaran tahun 2015, menyebabkan perjalanan dinas (perdin) semakin diperketat, baik perdin dalam daerah maupun luar daerah. Bahkan, Pejabat yang melakukan perdin dalam daerah yang tidak sampai delapan jam tidak mendapatkan uang harian.
Sesuai yang diamanahkan dalam surat pedoman pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas (Dinas) ke sejumlah instansi nomor 050/3/435.023/2015. tertanggal 9 Januari 2015 itu, dijelaskan bahwa uang harian hanya akan diberikan untuk perdin diluar daerah atau perdin dalam
daerah yang sampai delapan jam.
Yang dimaksud delapan jam itu, terhitung sejak berangkat dari kantor hingga kembali lagi. ”Apabila perjalanan dinas dalam daerah kurang dari delapan jam, tidak diberikan uang harian,” jelasnya dalam surat yang ditandatanagi langsung oleh sekretaris kabupaten (Sekkab) Sumenep Hadi Soetarto.  
Semantara untuk besaran uang harian perdin di dalam daerah disesuaikan dengan lokasi tujuan. Untuk wilayah daratan sumenep setiap anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 160 ribu. Jumlah itu berlaku untuk semua pejabat mulai dari staf, hingg kepala daerah.
Untuk perdin ke daerah kepulauan bersarannya masing-masing kecamatan tidak sama. Dari empat wilayah kepualauan terbesar untuk wilayah kecamatan masalembu yakni 410 rubu untuk  pejabat. Sementar untuk staf hanya 350 ribu perhari.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh. Hanafi membenarkan kabar pengetatan perdin tersebut. Menurutnya, hal itu disesuaikan dnegan peraturan bupati (Perbup) nomor 40 /2014 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
”Setelah kami telaah, perbub itu tidak hanya berlaku kepada jajaran di eksekutif saja, melainkan juga berlaku untuk anggota DPRD,” akunya.
Kendati demikian, politisi parati Demokrat itu psimis aturan pembatasan waktu hingga delapan jam sulit terwujud. Sebab, dilihat dari letak giografis dan alat transportasi di Kabupaten Sumenep masih belum sepadan. ”Untuk daerah kepuluan, memang sangat sulit dilakukan. Apalagi kunjungan itu diwaktu cuacaekstrime. Jika didaratan, kami juga tidak bvegitu yakin terujud, karena dimana saja wilayah yang memenbutuhkan kunjuan sampai delapan jeam lamanya,” terangnya
Meski masih keberatan dengan aturan baru tersebut, pihaknya  mengaku tetap akan menjujung tinggi dan akan selalu mematuhinya. ”Kalau berbicara harapan kami keberatan. Tapi mau gimana lagi wong itu kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan itu tetap harus diikuti. Jika tidak maka yang jelas akan menimbulkan persolan baru nantinya,” tukasnya. (fd)