SUMENEP – Diterapkannya Peraturan menteri keuangan
(PMK) Nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun anggaran tahun 2015,
menyebabkan perjalanan dinas (perdin) semakin diperketat, baik perdin dalam
daerah maupun luar daerah. Bahkan, Pejabat yang melakukan perdin dalam daerah yang
tidak sampai delapan jam tidak mendapatkan uang harian.
Sesuai yang diamanahkan dalam surat pedoman
pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas (Dinas) ke sejumlah instansi nomor
050/3/435.023/2015. tertanggal 9 Januari 2015 itu, dijelaskan bahwa uang harian
hanya akan diberikan untuk perdin diluar daerah atau perdin dalam
daerah yang
sampai delapan jam.
Yang dimaksud delapan jam itu, terhitung sejak
berangkat dari kantor hingga kembali lagi. ”Apabila perjalanan dinas dalam daerah
kurang dari delapan jam, tidak diberikan uang harian,” jelasnya dalam surat
yang ditandatanagi langsung oleh sekretaris kabupaten (Sekkab) Sumenep Hadi
Soetarto.
Semantara untuk besaran uang harian perdin di dalam
daerah disesuaikan dengan lokasi tujuan. Untuk wilayah daratan sumenep setiap
anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 160 ribu. Jumlah itu berlaku untuk semua
pejabat mulai dari staf, hingg kepala daerah.
Untuk perdin ke daerah kepulauan bersarannya
masing-masing kecamatan tidak sama. Dari empat wilayah kepualauan terbesar
untuk wilayah kecamatan masalembu yakni 410 rubu untuk pejabat. Sementar
untuk staf hanya 350 ribu perhari.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh. Hanafi membenarkan kabar
pengetatan perdin tersebut. Menurutnya, hal itu disesuaikan dnegan peraturan
bupati (Perbup) nomor 40 /2014 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah.
”Setelah kami telaah, perbub itu tidak hanya berlaku
kepada jajaran di eksekutif saja, melainkan juga berlaku untuk anggota DPRD,” akunya.
Kendati demikian, politisi parati Demokrat itu psimis aturan
pembatasan waktu hingga delapan jam sulit terwujud. Sebab, dilihat dari letak
giografis dan alat transportasi di Kabupaten Sumenep masih belum sepadan.
”Untuk daerah kepuluan, memang sangat sulit dilakukan. Apalagi kunjungan itu
diwaktu cuacaekstrime. Jika didaratan, kami juga tidak bvegitu yakin terujud,
karena dimana saja wilayah yang memenbutuhkan kunjuan sampai delapan jeam
lamanya,” terangnya
Meski masih keberatan dengan aturan baru tersebut, pihaknya
mengaku tetap akan menjujung tinggi dan
akan selalu mematuhinya. ”Kalau berbicara harapan kami keberatan. Tapi mau
gimana lagi wong itu kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan itu tetap harus
diikuti. Jika tidak maka yang jelas akan menimbulkan persolan baru nantinya,” tukasnya.
(fd)