SUMENEP - Ditemukannya ikan yang diduga mengandung
formaline di Kabupaten Sumenep, mendapat tanggapan serius dari kalangan Anggota
DPRD setempat. Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep Juhari meminta agar pemerintah
daerah mengoptimalkan pengawsan.
Pasalnya, ikan yang diduga mengandung bahan zat pengawet
jenazah tersebut berpotensi menyebar di sejumlah pasar tradisional yang berada
di lingkungan Kabupaten Sumenep. "Potensi menyebar disejumlah pasar
tradisional memang besar. Apalagi, saat dilihat dari sisi bentuknya sangat
sulit untuj debedakan dengan ikan segar yang tidak mengandung formaline,"
katanya.
Sementara ciri-ciri ikan yang mengandung formalin
diantaranya,
Tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar (25 derajat Celsius),
Warna insang merah tua dan tidak cemerlang, bukan merah segar, Warna daging
ikan putih bersih,Bau menyengat, bau formalin, dan kulit terlihat cerah
mengkilat, Daging kenyal, Lebih awet dan tidak mudah busuk walau tanpa pengawet
seperti es, Ikan Berformalin Dijauhi Lalat dan Tidak terasa bau amis ikan.
Sementara ciri-ciri ikan asin yang mengandung formalin,
diantaranya Tidak rusak sampai lebih dari sebulan pada suhu kamar(25°C), Warna
bersih dan cerah, Tidak berbau khas ikan asin dan tidak mudah hancur dan Tidak
dihinggapi lalat bila diletakkan di tempat terbuka.
"Itu ciri-ciri sederhananya. Jadu, kami himbau jika
konsumen menumukan ciri tersebut, sebaiknya urungkan saja untuk membelinya,"
terang Politisi PPP itu.
Sebab jika niat itu tetap dilakukan dan sampai masuk
ketubuh manusia sangat berbahaya. Karena formalin saat masuk ke tubuh manusia
memiliki efek toksik yang sangat tinggi dan bersifat karsinogenik yang
menyuburkan pertumbuhan sel-sel kanker. Di dalam formalin terkandung 37%
formaldehid dalam air. Ketika digunakan untuk mengawetkan, ditambahkan metanol
hingga 15%.
"Nah, jika masuk ke tubuh manusia, berakibat fatal,
karena berbagai penyakit akut dan kronis bakal menyerang tubuh menyerang
tubuh," kata Legislator dua Pereode itu.
Oleh sebab itu, dirinya selaku wakil rakyat, meminta
pemerintah daerah untuk melkukan pengawasan semaksimal mungkin. Jika diperlulan
pemerintah daetah segara melakukan sidak (inspeksi mendadak) keberbagai pasar
tradisional. "Itu perlu dilakukan. Karena menyangkut keselamatan
konsumen," tetangnya
Apalagi, menurut Juhari, berdasarkan undang-undang (UU)
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pelaku yang sengaja mencampurkan bahan
zat berbahaya ke ikan dapat dipidana selama enam tahun dan denda hingga Rp1,5
miliar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Sumenep Syaiful Bahri mengatakan, saat ini pihaknya masih belum menemukan
adanya isu ikan yang diduga mengandung formalin. "Berdasarkan hasil
koordinasi kami dengan pihak DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) isu tentang
formalin tersebut tidak diketemukan," katanya.
Kendati demikian mantan Kepala Dinas Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Dishutbun) Sumenep itu, mengaku akan tetap inten melakukan
pengawasan, hal itu sebagai langkah antisipasi kemungkinan terjadinya
penyebaran ikan segar yang mengandung zat berbahaya itu.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan, pengawasan
itu akan dilakukan dengan pihak terkait, diantaranya dengan pihak Dinkes (Dinas
Kesehatan), DKP, dan Disperindag untuk check ke pasar secara insidentil,"
tukas Syaiful. (d/f)

.jpg)