» » Peredaran Ikan Formalin Berpotensi Meluas di Pasar Tradisional

Peredaran Ikan Formalin Berpotensi Meluas di Pasar Tradisional

Penulis By on Senin, 16 Februari 2015 |



SUMENEP - Ditemukannya ikan yang diduga mengandung formaline di Kabupaten Sumenep, mendapat tanggapan serius dari kalangan Anggota DPRD setempat. Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep Juhari meminta agar pemerintah daerah mengoptimalkan pengawsan.
Pasalnya, ikan yang diduga mengandung bahan zat pengawet jenazah tersebut berpotensi menyebar di sejumlah pasar tradisional yang berada di lingkungan Kabupaten Sumenep. "Potensi menyebar disejumlah pasar tradisional memang besar. Apalagi, saat dilihat dari sisi bentuknya sangat sulit untuj debedakan dengan ikan segar yang tidak mengandung formaline," katanya.
Sementara ciri-ciri ikan yang mengandung formalin diantaranya,
Tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar (25 derajat Celsius), Warna insang merah tua dan tidak cemerlang, bukan merah segar, Warna daging ikan putih bersih,Bau menyengat, bau formalin, dan kulit terlihat cerah mengkilat, Daging kenyal, Lebih awet dan tidak mudah busuk walau tanpa pengawet seperti es, Ikan Berformalin Dijauhi Lalat dan Tidak terasa bau amis ikan.
Sementara ciri-ciri ikan asin yang mengandung formalin, diantaranya Tidak rusak sampai lebih dari sebulan pada suhu kamar(25°C), Warna bersih dan cerah, Tidak berbau khas ikan asin dan tidak mudah hancur dan Tidak dihinggapi lalat bila diletakkan di tempat terbuka.
"Itu ciri-ciri sederhananya. Jadu, kami himbau jika konsumen menumukan ciri tersebut, sebaiknya urungkan saja untuk membelinya," terang Politisi PPP itu.
Sebab jika niat itu tetap dilakukan dan sampai masuk ketubuh manusia sangat berbahaya. Karena formalin saat masuk ke tubuh manusia memiliki efek toksik yang sangat tinggi dan bersifat karsinogenik yang menyuburkan pertumbuhan sel-sel kanker. Di dalam formalin terkandung 37% formaldehid dalam air. Ketika digunakan untuk mengawetkan, ditambahkan metanol hingga 15%.
"Nah, jika masuk ke tubuh manusia, berakibat fatal, karena berbagai penyakit akut dan kronis bakal menyerang tubuh menyerang tubuh," kata Legislator dua Pereode itu.
Oleh sebab itu, dirinya selaku wakil rakyat, meminta pemerintah daerah untuk melkukan pengawasan semaksimal mungkin. Jika diperlulan pemerintah daetah segara melakukan sidak (inspeksi mendadak) keberbagai pasar tradisional. "Itu perlu dilakukan. Karena menyangkut keselamatan konsumen," tetangnya
Apalagi, menurut Juhari, berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pelaku yang sengaja mencampurkan bahan zat berbahaya ke ikan dapat dipidana selama enam tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep Syaiful Bahri mengatakan, saat ini pihaknya masih belum menemukan adanya isu ikan yang diduga mengandung formalin. "Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) isu tentang formalin tersebut tidak diketemukan," katanya.
Kendati demikian mantan Kepala Dinas Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep itu, mengaku akan tetap inten melakukan pengawasan, hal itu sebagai langkah antisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran ikan segar yang mengandung zat berbahaya itu.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan, pengawasan itu akan dilakukan dengan pihak terkait, diantaranya dengan pihak Dinkes (Dinas Kesehatan), DKP, dan Disperindag untuk check ke pasar secara insidentil," tukas Syaiful. (d/f)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons