» » Pemkab Klaim Lapoaran Warga Asal-Asalan, Terkait Anggaran Bencana

Pemkab Klaim Lapoaran Warga Asal-Asalan, Terkait Anggaran Bencana

Penulis By on Senin, 16 Februari 2015 |



SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, klaim laporan sejumlah warga terkait kerusakan yang menimpa sejumlah wagra akibat bencana alam asal-asalan atau tidak sesuai fakta dilapangan. Akibatnya, bantuan yang dikeluarkan oleh Pmerintah Daerah tidak sesuai dengan harapan warga.
            Hal itu dikatakan oleh Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep Moh. Kadar. ”Memang setelah kami kroscek, survie kebawah banyak yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Masak yang rusak hanya kandang sapi, malah korban meminta bantuan sebesar Rp 20 juta. Itu kan tidak logis,” katanya
            Berdasarkan data yang berhasil dihimpun News Daerah, dari awal Januari hingga pertengahan Februari 2015, taksiran kerugian dari semua benca diperkirakan mencapai Rp  623 juta.
Dana tersebut merupakan jumlah dari taksiran awal yang diajukan oleh 29 warga yang tersebar di 10 ke camatan.
            Sepeluh kecamatan itu, diantaranya Kecamatan Batu Putih, Lenteng, Bluto, Ambunten, Gayam, Arjasa, Batang-Batang, Gapura dan Kecamatan Pasongsonga. Sementara jumlah bantuan yang telah di gelontorkan oleh pemerintah daerah terhadap semua korban, senilai Rp 36 juta.
            Sementara jumlah yang diterima oleh korban berfariasi atau disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ada. ”Setiap kerusakan berbeda, ada yang menerima Rp 1,5 juta, 2 juta dan maksimal Rp 2,5 juta,” terangnya
            Selain itu, korban juga mendapatkan satu paket sembako yang berisikan beras, gula, kecap dan juga mie instan. ”Untuk mendapatkan bantuan itu, harus diajukan oleh warga. Jika kami tahu kejadian itu, kami langsung turun kelokasi. Baru kami ajukan ke Bupati. Setelah dapat disposisi dari Bupati, baru uangnya tirun dan dibagikan ke pihak yang berhak menerima,” terangnya
            Namun, menurut Kadar, pengajuan itu selain disertakan dokumen penting, seperti foto, taksiran anggaran kerugaian sementara juga harus diketahui oleh Kepala Desa setempat dan juga Camat. ”Kalau sudah masuk pengajuannya, kami kumpulkan terlebih dahulu, setelah sampai 10 pemohon, baru kami ajukan ke Bupati,” ungkapnya. (df)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons