SUMENEP – Upaya
pememerintah untuk membantu kesejahteraan para guru swasta dibawah naungan
Kementrian Agama (Kemeng) Sumenep, nampaknya tidk berjalan mulus. Buktinya,
sejumlah hampir separuh lembaga di Kecamtan Pasongsongan saat ini masih belum
menerima suntikan dana yang bersumberkan dari dana APBN (Anggran Pendapatan
Belanja Negar).
Mestinya, sesuia
aturan yang ada, dana tersebut sudah bis dicairkan melalui kantor Pos setempat
sejak hari senin (26/1) kemarin. Informasinya, jumlah pendidikan se kecamatan
Pasongsongan, tidngkat Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 28 lembaga. Hanya saja yang
telah menerina tunjangan tersebut hanya sebanyak 15 lembaga.
Belum menerimana
sebanyak 13 lembaga itu, diduga kuat karena data guru yang
telah memenuhi
persyaratan untuk mendapatakn dan fungsional, seperti mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tidak
disetorkan oleh salah satu oknum petugas KKM (Kelompok Kerja Madrasah) setempat.
”Setelah kami cek ke
kaontor Kemenag sumenep, ternyata data yang masuk hanya sebanyak 15 lembaga. 15
lembaga tersebut tersebar di tiga Desa, diantarnaya Desa Lebeng Timur, Campaka
dan Desa Rajun,” kata salah satu praktisi pendidikan setempat Hasan.
Menurutnya, tindakan untuk melakukan
pengecekan ke kantor kemenag itu, sebagai salah satu upaya untuk memstikan data
guru yang berhak menerima dan fungsional sudah masuk ke kemanag.
Itu berdsarkan
banyaknya laporan yang dia terima dari sejumlah guru yang masih belum menerima
aliaran dana tunjangan fungsional tersebut. Padahal, disejumlah lembaga dan
jenjang pendidkan yang lain, seperti Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah
(MTs) dan juga Raudlatul Adfal (RA) sudah banyak yang menrima.
”Itu yang menjadi landasan kami mengkroscek
ke kantor Kemanag. Karena hanya 13 lembaga saja yang hingga saat ini masih
belum menerima,” terangnya
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Kemenag
sebagai penanggungjawab, agar segera mengambil sikap tegas. ”Kami tidak
bermaksud untuk menyalahkah orang lain, tapi
persolan ini kami harap ada tindak lanjut dari Kemenag. Karena ini semua
demi kemajuan pendidikan kedepan,” terangnya
Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
(Kasi Pendma) Kemenag Sumenep H. Rifa’i Hasyim mengatakan, jika saat ini
pencairan danafungsional itu sudah bisa diambil. Sebab, pihak kemanag telah
lama melakukan tnsfer dana sejak tanggal 16 Desember 2014 yang lalu.
Sementara soal banyaknya penerima yang masih
belum menerima haknya, dirnya tidak banyak mengetahi. Sebab, yang berhak
melakukan pendataan adalah petugas KKM (Kelompok Kerja Madrasah) dan petugas
operator dimasing-masing kecamtan.
”Untuk data penrima danan itu (Fungsional)
kami menerima dalam bentuk sof copy dari petugas kecamatan. Jadi, kalau memang
masih belum ada guru yang masih belum menerima, silahkan tanya ke KKM atau
kepada pengawas setempat,” katanya
Dikatakan, data yang telah diterima itu, sama
sekali tidak ada perubahan. Hanya saja setelah datu itu terkumpul, pihaknya
melakukan seleksi karena dikhawatirkan ada penerima ganda. ”Nah itu yang kami
seleksi. Otomatis ketika ada dua nama yang sama, maka kami akan menghapus salah
satuanya,” tukasnya.
Untuk diketahui, setiap penerima dana
tunjangan fungsional, mendapatakan jatah sebesar Rp 3 juta. Dana tersebut
dicairkan setiap satu tahun sekali. (gf)
