» » KKM Diduga ’Endapkan’ Data Penerima Fungsional

KKM Diduga ’Endapkan’ Data Penerima Fungsional

Penulis By on Minggu, 08 Februari 2015 |



            SUMENEP – Upaya pememerintah untuk membantu kesejahteraan para guru swasta dibawah naungan Kementrian Agama (Kemeng) Sumenep, nampaknya tidk berjalan mulus. Buktinya, sejumlah hampir separuh lembaga di Kecamtan Pasongsongan saat ini masih belum menerima suntikan dana yang bersumberkan dari dana APBN (Anggran Pendapatan Belanja Negar).
            Mestinya, sesuia aturan yang ada, dana tersebut sudah bis dicairkan melalui kantor Pos setempat sejak hari senin (26/1) kemarin. Informasinya, jumlah pendidikan se kecamatan Pasongsongan, tidngkat Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 28 lembaga. Hanya saja yang telah menerina tunjangan tersebut hanya sebanyak 15 lembaga.
            Belum menerimana sebanyak 13 lembaga itu, diduga kuat karena data guru yang
telah memenuhi persyaratan untuk mendapatakn dan fungsional, seperti mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tidak disetorkan oleh salah satu oknum petugas KKM (Kelompok Kerja Madrasah)  setempat.
            ”Setelah kami cek ke kaontor Kemenag sumenep, ternyata data yang masuk hanya sebanyak 15 lembaga. 15 lembaga tersebut tersebar di tiga Desa, diantarnaya Desa Lebeng Timur, Campaka dan Desa Rajun,” kata salah satu praktisi pendidikan setempat Hasan.
             Menurutnya, tindakan untuk melakukan pengecekan ke kantor kemenag itu, sebagai salah satu upaya untuk memstikan data guru yang berhak menerima dan fungsional sudah masuk ke kemanag.
            Itu berdsarkan banyaknya laporan yang dia terima dari sejumlah guru yang masih belum menerima aliaran dana tunjangan fungsional tersebut. Padahal, disejumlah lembaga dan jenjang pendidkan yang lain, seperti Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan juga Raudlatul Adfal (RA) sudah banyak yang menrima.
”Itu yang menjadi landasan kami mengkroscek ke kantor Kemanag. Karena hanya 13 lembaga saja yang hingga saat ini masih belum menerima,” terangnya
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Kemenag sebagai penanggungjawab, agar segera mengambil sikap tegas. ”Kami tidak bermaksud untuk menyalahkah orang lain, tapi  persolan ini kami harap ada tindak lanjut dari Kemenag. Karena ini semua demi kemajuan pendidikan kedepan,” terangnya
Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Sumenep H. Rifa’i Hasyim mengatakan, jika saat ini pencairan danafungsional itu sudah bisa diambil. Sebab, pihak kemanag telah lama melakukan tnsfer dana sejak tanggal 16 Desember 2014 yang lalu.
Sementara soal banyaknya penerima yang masih belum menerima haknya, dirnya tidak banyak mengetahi. Sebab, yang berhak melakukan pendataan adalah petugas KKM (Kelompok Kerja Madrasah) dan petugas operator dimasing-masing kecamtan.
”Untuk data penrima danan itu (Fungsional) kami menerima dalam bentuk sof copy dari petugas kecamatan. Jadi, kalau memang masih belum ada guru yang masih belum menerima, silahkan tanya ke KKM atau kepada pengawas setempat,” katanya
Dikatakan, data yang telah diterima itu, sama sekali tidak ada perubahan. Hanya saja setelah datu itu terkumpul, pihaknya melakukan seleksi karena dikhawatirkan ada penerima ganda. ”Nah itu yang kami seleksi. Otomatis ketika ada dua nama yang sama, maka kami akan menghapus salah satuanya,” tukasnya.
Untuk diketahui, setiap penerima dana tunjangan fungsional, mendapatakan jatah sebesar Rp 3 juta. Dana tersebut dicairkan setiap satu tahun sekali.  (gf)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons