» » Polres Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Pembuatan Seritifikat Tanah

Polres Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Pembuatan Seritifikat Tanah

Penulis By on Senin, 24 November 2014 |

SUMENEP  - Setelah melewati proses panjang, akhirnya penyidik kepolisian Polres Sumenep menetapkan Ahmad Halki, Sekretaris Desa Lenteng Timur sebagai terlapor menjadi tersangka. 

Ditetapkannya Ahmad Halki menjadi tersangka itu disebabkan karena pihak kepolisian Polres Sumenep telah menemukan minimalnya dua alat bukti, dan  Itu setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap sejumlah saksi.

Sehingga, kasusu dugaan penipuan pembuatan sertifikat dalam program larasita tersebut dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan atau P21.
Sehingga, Berkas tersebut dalam waktu dekat segara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep oleh penyidik Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Marjoko mengatakan, jika kasus tersebut dipastikan akan ada tersangkanya. Sebeb, kasus tersebut berbeda dengan kasus pemalsuan yang masih membutuhkan proses bahan pembanding. "Sebab jika pelapor sudah menyatakan digelapkan, dan unsur-unsurnya terpenuhi pasti ditetapakan sebagai tersangka. Kalau penggelapan ya pasti kita tetapkan tersangkanya, beda dengan kasus pemalsuan masih butuh bahan pembanding," katanya.

Apalagi lanjut Marjoko, Dari hasil pemeriksaan saksi korban dan pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) kan sudah jelas siapa yang menggelapkan dan siapa penipunya. "Kalau orangnya sudah ada, saksi sudah lengkap, masih mau nunggu  apalagi, ya tinggal ditetapkan tersangka toh," terangnya

Selain itu, pelapor sudah tahu pasti terkait kabar penetapan tersangka dari penyidik Polres. Pasti kasus tersebut akan ditindaklanjuti. Ketika ditanya terkait keterlibatan pihak lain atau aka nada tersangka lain. "Proses pembuktiannya kan tinggal melacak dari korban yang membuat seertifikat tanah itu menyerahkan uangnya ke siapa? Nah orang pertama yang dititipkan uang itu siapa dan kemudian orang tersebut bagian dari pejabat pertanahan atau tidak? kalau bukan dari pertanahan kan berarti hanya satu pelaku tidak melibatkan orang lain," ujarnya

Lebih  jauh dia menjelaskan, jika dari pengembangan hasil penyidikan kasus tersebut mengarah juga pada pejabat BPN misalnya dimana uang tersebut juga mengalir ke BPN. Maka pejabat BPN juga bisa ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti. Kalu dia memegang uang itu bisa juga kita tetapkan terangka, namun semua itu masih bergantung dengan kelengkapan alat bukti yang ada. 

Sebelumnya, pendamping menyambangi Penyidik Polres Sumenep mempertanyakan pengusutan dugaan laporan penggelapan uang sertifikat tanah di Desa Lenteng Timur, Kec Lenteng beberapa bulan lalu itu. Lantaran penyidik dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut. 

Syaiful selaku pendamping mempertanyakan perkembangaan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkannya itu kepada penyidik Pidek (Pidana Ekonomi) Polres Sumenep. pasalnya sudah berbulan-bulan kasus itu dilaporkan namun penyelesainnya tidak kunjung jelas.

Alasan penyidik lantaran tersendat oleh ketidak hadiran Wahyu dari BPN. Jika tidak menghadap, akan dijemput paksa. Dijelaskan, kasus ini sesuai informasi dari penyidik bergantung dari keterangan Wahyu BPN (Bdan Pertanahan NAsional) Sumenep. Wahyu menjadi kunci utama membongkar kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang sertifikat tanah itu. Pasalnya sesuai info dari terlapor, uang itu sudah diserahkaan kepada Wahyu BPN untuk memproses sertifikat warga dalam program larasita pada 2011 silam itu, kata Ipung, sapaan akraabnya.

"Kunci sementara kasus ini terletak pada Wahyu," ungkap Ipung, 

Penyidik dipanggil sekali lagi tidak hadir, penyidik akan menjemput paksa yang bersangkutan. Sebab Wahyu baru sekali mememnuhi panggilan penyidik dan berjanji akan melengkapi data-data yang dibutuhkan penyidik. Informasi penyidik, Halki juga akan terjerat dalam kasus itu.

Alasan Wahyu tidak menghadap penyidik, lanjut Ipung, karena yang bersangkutan sering keluar kota. Kenapa wahyu menjadi sangat penting dalam pengusutan itu. Kata Ipung, lantaran Wahyu yang turun langsung ke lapangan soal pelaksanaan program larasita di Desa Lenteng Timur itu.

Wahyu mengakui jika program larasita itu memang ada di Desa tersebut kala itu dan dikenakan biaya sebesar Rp 800 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah.

Kasus ini menggelinding ke Polres Sumenep lantaran uang pembayaran untuk membuat sertifikat tanah oleh warga yang disetor kepada HAlki, ternyata sertifikat tanah itu tidak kunjung diproses. Terbukti, sejak uang itu disetor pada 2011 silam, hingga kini sertifikat itu tak pernah dibuat.

Sehingga kata Ipung, masyarakat lantas mengeluhkan pembuatan kasus itu. Sebab uang tersebut dibayar ke Halki selaku sekretaris Desa lenteng Timur kala itu pada 2011 silam. Faktanya uang tersebut baru diserahkan ke Wahyu petugas BPN Sumenep pada 2012 lalu. Artinya hampir setahun dana itu mengendap di Halki. Sementara waktu itu Halki sudah menyerahkan uang itu ke Wahyu BPN. (do/di)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons