Sumenep, Newsdaerah.Com- Penyusunan program di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendapat kritikan tajam. Pasalnya, banyak program yang tertuang dalam rencana anggaram keuangan (RKA) tahun 2016 yang dinilai over tupoksi. Salah satunya pegelaran lomba drumband tingkat SD.
Koordinator Lembaga Kajian Keritis Sumenep (LKKS) Junaidi Pelor mengatakan, Program tersebut perlu dilakukan peninjauan ulang. Karenas selain tidak tercamtum dalam Pertaudan Bupati (Perbub) Nomor 25 tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016.
”Selain itu prorgam tersebut sudah over produksi. Karena untuk progam kebudayaan sudah ditangani oleh SKPD yang lain, yakni Disbudparpora (Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga),” katanya.
Oleh sebab itu pohaknya betkesimpupan jika Disdik dalam melakukan penyusunan RKA terkesan asal-asapan. Sehingga RKA yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di internal Komisi IV DPD Sumenep itu banyak yang tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Penyusunan APBD tahun 2016.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep A. Shadik membantah jika program lomba drumbad dinilai menyalahi tupoksi. Menurutnya, program tersebut perlu dipertahankan meskipun berkaitan dengan kebudayaan.
Apalagi, pengenalan kebudayaan harus dikenalkan sejak usia pendidikan. ”Kalau pengenalannya itu di pendidikan. Sementara untuk penjualannya titanganai oleh Disbudparpora. Kan sudah jelas, di Pusat Nama Kementriannya Mentri Pendidikan dan Kebudayaan,” tukasnya. (ND)
Koordinator Lembaga Kajian Keritis Sumenep (LKKS) Junaidi Pelor mengatakan, Program tersebut perlu dilakukan peninjauan ulang. Karenas selain tidak tercamtum dalam Pertaudan Bupati (Perbub) Nomor 25 tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016.
”Selain itu prorgam tersebut sudah over produksi. Karena untuk progam kebudayaan sudah ditangani oleh SKPD yang lain, yakni Disbudparpora (Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga),” katanya.
Oleh sebab itu pohaknya betkesimpupan jika Disdik dalam melakukan penyusunan RKA terkesan asal-asapan. Sehingga RKA yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di internal Komisi IV DPD Sumenep itu banyak yang tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Penyusunan APBD tahun 2016.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep A. Shadik membantah jika program lomba drumbad dinilai menyalahi tupoksi. Menurutnya, program tersebut perlu dipertahankan meskipun berkaitan dengan kebudayaan.
Apalagi, pengenalan kebudayaan harus dikenalkan sejak usia pendidikan. ”Kalau pengenalannya itu di pendidikan. Sementara untuk penjualannya titanganai oleh Disbudparpora. Kan sudah jelas, di Pusat Nama Kementriannya Mentri Pendidikan dan Kebudayaan,” tukasnya. (ND)






