BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia pada umumnya
hidup bermasyarakat karena untuk memenuhi segala kebutuhannya, ia memerlukan
uluran tangan atau bantuan orang lain. Oleh karenanya manusia disebut sebagai
makhluk sosial. Dalam Firman Allah SWT disebutkan:
Artinya:
Hai manusia,
Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Demikian Allah
menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersukusuku
menandakan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri melainkan saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Interaksi antar sesama manusia ini akan membawa kemajuan peradaban manusia.
menandakan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri melainkan saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Interaksi antar sesama manusia ini akan membawa kemajuan peradaban manusia.
Hubungan antar sesama
manusia dalam Islam disebut dengan istilah muamalah (dalam arti luas), salah
satu lapangan pembahasan hukum Islam untuk mengatur kepentingan manusia dalam
hidupnya. Muamalah tujuannya adalah untuk menciptakan kemaslahatan-kemaslahatan
manusia dan menghindarkan kesulitan manusia dengan menghindari yang batal dan
haram.
Hal ini berbeda dengan
ibadah yang memiliki tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, bersyukur atas
nikmat Allah dan mengharapkan pahala di akhirat. Ibadah bersifat statis, tidak
boleh melampaui apa yang telah disyariatkan dan terikat dengan cara-cara yang
diperintahkan oleh Allah.[1]
Menurut Ibnu Abidin
muamalah meliputi lima perkara yaitu: transaksi kebendaan (al-mu’awadul
maliyah), pemberian kepercayaan (amanat) seperti titipan barang dan
sebagainya, perkawinan (munakahat), urusan persengketaan dan pembagian
warisan.[2]
Pengertian muamalah
menurut bahasa yaitu perhubungan atau pergaulan. Menurut pembagian lapangan
pokok fiqh yang telah disepakati oleh fuqaha, maka yang dimaksud muamalah
adalah pembagian fiqh selain ibadah yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan
manusia sesame manusia. Muamalah dalam arti yang khusus menurut Mustafa Ahmad
az-Zarqa sebagaimana dikutip oleh Drs. Masduha Abdurrahman yaitu bagian fiqh
yang membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan dan perhubungan
manusia sesama manusia dalam urusan kebendaan dan hak-hak kebendaan serta cara-cara
menyelesaikan persengketaan mereka.[3]
Dalam Islam telah
dijelaskan macam-macam bentuk dan tata cara bermu’amalah seperti jual beli,
sewa menyewa, bagi hasil dan sebagainya. Namun tingkat pengetahuan agama yang
berbeda-beda pada setiap orang atau masyarakat akan mempengaruhi sistem akad
yang sering dilakukan oleh masyarakat. Apakah akad tersebut telah sesuai dengan
hukum Islam atau tidak?
Masyarakat awam sering
melakukan akad atau transaksi hanya berdasarkan pada kebiasaan-kebiasaan yang
berlaku dan berkembang pada masyarakat itu, tanpa mengetahui atau memperhatikan
seluk-beluk hukumnya, terutama dalam hukum Islam.
Seperti kasus yang
terjadi pada sebagian masyarakat Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten
Sumenep yang menambang batu guna menambah penghasilan keluarga, dan ada juga
yang merantau ke pusat-pusat perekonomian di kota besar. Batu-batuan yang
melimpah menarik minat sebagian masyarakat untuk digali karena memiliki nilai
manfaat dan nilai jual. Pemanfaatan yang paling sederhana digunakan sebagai
bahan bangunan. Dan dalam perkembangannya batu dapat digunakan untuk aneka
kebutuhan, tergantung dari jenis dan kualitas batu. Seperti peralatan dapur, kerajinan
maupun ornamen hias.
Namun tidak semua orang
yang mampu menambang batu memiliki lahan pertambangan, sehingga penambang
mencari lahan dengan jalan membeli atau menyewa kepada orang lain. Biasanya
lahan pertambangan batu berupa bukit kecil atau lereng bukit dengan kandungan
batu yang dominan, tidak banyak ditumbuhi tanaman keras dan memiliki lapisan
tanah yang sedikit.
Praktek eksploitasi
lahan penambangan batu di Desa Ellak Daya yang melibatkan dua belah pihak yaitu
antara pemilik lahan dan pengelola lahan yang kemudian melakukan akad atau
perjanjian, di mana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Pihak
pemilik lahan memberikan lahannya kepada pengelola dengan kompensasi pembayaran
dan dalam jangka waktu tertentu kemudian pihak pengelola berkewajiban
membayarnya dan memiliki hak atas lahan tersebut untuk mengelolanya yaitu dengan
mengambil material berupa batu dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan
kesepakatan ketika melakukan perjanjian. Setelah akad atau perjanjian berakhir,
maka lahan tersebut dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
Praktek tersebut oleh
masyarakat Desa Ellak Daya disebut sebagai perjanjian sewa-menyewa. Perjanjian
sewa menurut pengertian syara’ adalah عقد على المنافع بعوض “suatu jenis akad untuk
mengambil manfaat dengan jalan penggantian.”[4]
Perjanjian sewa yang
dilakukan oleh masyarakat Desa Ellak Daya tersebut tentunya tidak sesuai dengan
pengertian sewa yang dimaksudkan karena adanya perpindahan tangan terhadap
obyek perjanjian, sedang dalam perjanjian sewa tidak ada pengambilan terhadap
obyek perjanjian tetapi hanya sebatas pada pemanfaatan obyek perjanjian.
Perjanjian tersebut juga terkesan sebagai perjanjian jual beli karena terjadi
perpindahan tangan terhadap obyek perjanjian yaitu material berupa batu yang
terkandung di dalamnya.
Kasus tersebut
mendorong penulis untuk meneliti lebih lanjut terhadap praktek eksploitasi
lahan penambangan batu yang terjadi di Desa Ellak Daya, kemudian menjelaskan
pandangan hukum Islam terhadap praktek tersebut.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar
belakang masalah tersebut penulis merumuskan pokok masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana bentuk eksploitasi lahan penambangan batu
di Desa Ellak Daya?
2. Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap praktek
tersebut?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk menjelaskan praktek eksploitasi lahan penambangan
batu yang terjadi di Desa Ellak Daya.
b.
Menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap praktek eksploitasi lahan penambangan batu.
2. Kegunaan Penelitian
a.
Sebagai sumbangsih pemikiran dalam hukum Islam khususnya tentang muamalah.
b.
Sebagai sumbangan pemikiran kepada warga
Desa Ellak Daya pada umumnya dan pihak-pihak yang terlibat.
D. Telaah Pustaka
Dalam sebuah skripsi yang
ditulis oleh Siti Nurhayati, AKTIVITAS
PENAMBANGAN BATU KAPUR DAN SUMBANGANNYA TERHADAP PENDAPATAN PETANI DI DESA
TLOGOTIRTO KECAMATAN GABUS KABUPATEN GROBOGAN menunjukkan hasil
penelitiannya bahwa 32,14% responden di Desa Tlogotirto berumur 35-39 tahun. Tingkat pendidikan responden sebanyak 98,21%tamatan
SD. Responden sebanyak 30,36% berdomisili di dusun Ngrejeng. Untuk jumlah
tanggungan keluarga, responden sebanyak 58,93% memiliki tanggungan keluarga 3-4
orang. Sebagian besar responden yaitu 82,14% menguasai luas lahan pertanian
kurang dari 0,5 Ha dengan status lahan penambangan 76,79% dari responden
bekerja bukan pada lahan milik sendiri tetapi lahan milik orang lain.Dalam
kemampuan mengambil batu kapur, responden sebanyak 57,14% mampu mengambil batu
kapur rata-rata 2-3m perhari dan responden sebanyak 73,21% rata-rata mampu
menggali sedalam 1-1,5m perhari. Adapun alat yang digunakan berupa cangkul,
gancu, dan keranjang. Responden sebanyak 89,29% membiarkan begitu saja bekas
galian batu kapur tanpa ada usaha untuk menutupnya kembali. Aktivitas
penambangan yang dilakukan oleh responden sebanyak 64,29% dimula jam 06.00-17.00
atau selama 9 jam perhari dengan pendapatan responden perhari seluruhnya kurang
dari Rp 10.000,00.[5]
Dalam
skripsi lain yang ditulis oleh Agussalam
Nasution, KEPEMILIKAN BAHAN GALIAN PERTAMBANGAN (BGP)
DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA (Suatu Tinjauan
Terhadap Status Tambang Rakyat Ilegal di Mandailing Natal)
menguraikan menganai kepemilikan bahan galian pertambangan (BGP) ditinjau dari
hukum Islam dan hukum nasional.
a). Kepemilikan BGP
dalam Persfektif Hukum Islam
Secara
umum ada dua jenis barang temuan berharga yang bisa diperdapati manusia dalam
perut bumi yaitu pertama, barang-barang tambang, dan kedua, harta peninggalan
orang-orang zaman dahulu yang tertimbun di bumi karena suatu sebab-sebab
tertentu, barang jenis kedua ini biasa disebut dengan harta karun. Dalam
melihat kepemilikan barang-barang tambang/harta karun ini, ada perbedaan
pendapat dikalangan para ulama. Perbedaan pendapat ini secara umum dibahagi
kepada dua pendapat yakni, pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah disatu
pihak dan pendapat Malikiyah di pihak lain.
Ulama
Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa kepemilikan barang
tambang itu adalah merujuk atau berdasarkan kepada kepemilikan tanah itu
sendiri, sedangkan ulama Malikiyah berpendapat bahawa barang-barang tambang
adalah dikuasai oleh negara. Pernyataan pendapat para ulama ini bias kita
telusuri dalam beberapa kitab klasik karya ulama-ulama mazhab tersebut.
b). Kepemilikan BGP dalam
Persfektif Hukum Nasional
Dalam hal bahan
galian pertambangan yang tidak dimiliki oleh seseorang atau kelompok dijelaskan
bahwa negara tidak memiliki, melainkan bertindak selaku pemegang kekuasaan.
Baik dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun Undang-Undang Peraturan Dasar
Agraria (UUPA) ditegaskan bahwa hak menguasai oleh Negara adalah untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Sedangkan bahan
galian pertambangan yang berada di atas hak milik, tidak ada ketentuan khusus tentang
hal ini, namun merujuk kepada hak penguasaan negara atas tanah dalam UUPA, maka
kepemilikan individu dan kelompok (komunitas adat) terhadap tanah diakui
keberadaannya. Berdasarkan hal ini maka barang-barang tambang yang berada di
atas tanah hak milik harus juga diakui keberadaannya sebagai bahagian dari hak
kepemilikan tanah tersebut. Negara tidak boleh sewenang wenang memberi izin
kepada seseorang/badan Usaha untuk mengambil bahan tambang yang berada di atas
tanah milik pribadi maupun yang berada di atas tanah milik komunitas adat. Hal
ini karena penguasaan negara atas tanah bukan lah berarti penguasaan dengan
maksud memiliki sepenuhnya, namun penguasaan itu adalah hak negara untuk
mengatur penyelengggaraan pertanahan agar bias dipergunakan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat.[6]
Jadi,
penelitian mengenai penambangan batu dalam praktek sewa-menyewa menurut hukum Islam masih belum pernah
dibahas. Maka, penulis berniat untuk mengangkatnya sebagai salah satu
persyaratan tugas akhir dalam bentuk skripsi, di mana objek penelitiannya
adalah Desa Ellak Daya.
E. Kerangka Teoritik
Kerangka teoritik yang
dipakai adalah berdasarkan dasar hukum sewa-menyewa dan jual-beli, karena
keduanya sangat berkaitan dalam pemecahan masalah ini. Dasar-dasar hukum
tersebut diambil dari Al-Qur’an, hadits dan ijma’.
1. Sewa-menyewa
a. al-Qur’an
وان اردتم ان تسترضعوا اولادكم فلا جناح عليكم اذا سلمتم ما اتيتم با
لمعروف واتقوا الله واعلموا ان الله بما تعملون بصير[7]
Artinya:
Dan jika kamu ingin anak-anakmu disusukan oleh orang lain maka
tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan bayaran menurut yang patut.
bertaqwalah kepada Allah ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan.
b. al-Hadis
عن ابن عباس قال احتجم االنبي ص.م. واعطى الذى حجمه ولوكان حراما لم يعطه[8]
Artinya :
Dari Ibnu Abbas berkata: berbekamlah Nabi saw.
dan memberikan ongkos bekamnya dan jika seandainya haram maka beliau tidak akan
memberinya.”
2. Jual-Beli
a. al-Qur’an
واحل الله البيع
وحرم الربوا[9]
Artinya:
Dan Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.
يأيها الذ ين امنوا
لا تأكلوا اموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم[10]
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yangberlaku dengan suka sama suka diantara kamu.
b. al-Hadis
سئل النبي صلى الله
عليه وسلم أى الكسب أطيب؟ قال: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور[11]
Artinya:
Seseorang bertanya kepada Nabi saw. apakah
pendapatan (perolehan) yang baik dengan pekerjaan hasilkaryanya sendiri serta
jual beli yang mabrur.
إنما البيع عن تراض[12]
Artinya:
Sesungguhnya jual-beli
itu atas dasar sukarela.
c.
Ijma’
Para ulama telah
sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan
mampu mencukupi kebutuhan dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain. Namun
demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti
dengan barang lainnya yang sesuai.[13]
Melihat
dari dasar hukum jual beli ini baik yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan
al-Hadis dan ijma’ jelas bahwa jual beli itu halal untuk dilakukan serta juga
jual beli itu harus didasarkan pada kerelaan yang melakukannya.
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang
penyusun lakukan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu
dengan cara mencari data secara langsung ke lapangan untuk mengetetahui lebih
jelas pelaksanaan praktek penambangan
batu
di Desa Ellak Daya.
2. Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini
adalah diskripsi yaitu untuk menggambarkan secara jelas terhadap pelaksanaan
praktek tersebut.
3. Pendekatan Penelitian
Berdasarkan pada sifat
penelitian tersebut, maka pendekatan yang penyusun gunakan dalam penulisan ini
adalah pendekatan normatif, yaitu analisa tentang penambangan dalam praktek sewa-menyawa di Desa Ellak
Daya itu dilihat dan diukur dengan hukum Islam. Apakah pelaksanaannya
menyimpang dari aturan hukum Islam atau tidak.
4. Populasi dan Sampel
Sebelum menentukan
populasi dan sampel dalam penelitian ini, maka terlebih dahulu penyusun
memberikan pengertian tentang populasi dan sampel.
Yang dimaksud dengan
populasi yaitu semua individu untuk siapa kenyataan yang diperoleh dari sampel
itu hendak digeneralisasikan sedangkan yang dimaksud dengan sampel yaitu
sebagian individu yang diselidiki.[14]
Populasi yang dimaksud dalam skripsi ini adalah penambang batu dan pemilik
tanah, sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah aparat pemerintah Desa, dan
tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama.
5. Teknik Pengumpulan Data
a. Observasi
Penyusun menggunakan
metode observasi atau pengamatan secara langsung atau direct observation.
Metode pengamatan langsung yaitu jenis pengamatan yang dilakukan oleh seorang
peneliti secara langsung terhadap subjek yang diteliti. Metode ini diperlukan
untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh terhadap subjek penelitian dan
sebagai konfirmasi terhadap data yang diperoleh dengan dua metode lain yang
juga digunakan.
b. Wawancara
Wawancara ini merupakan
salah satu teknik pengumpulan data dengan jalan mendapatkan informasi dengan
cara bertanya langsung kepada responden. Dalam pengumpulan data ini penyusun
bertanya langsung kepada responden yang meliputi individu yang terlibat
meliputi pemilik tanah, penambang batu, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang
berada di sekitar Desa Ellak Daya tersebut.
Sedangkan teknik
wawancara menggunakan wawancara semi terstruktur (semi structured interview),
yakni pertanyaan yang diajukan sesuai daftar yang fleksibel atau sebuah pedoman
yang tidak dari sebuah angket formal.
c. Dokumentasi
Dokumentasi adalah
penelitian terhadap dokumen-dokumen yang berkenaan dengan data yang dibutuhkan,
seperti, surat-surat, akta, catatan-catatan buku-buku dan keterangan lain yang
berkenaan dengan masalah yang diteliti.
6. Analisis Data
Analisis yang digunakan
oleh penyusun adalah analisis deduktif. Analisis deduktif adalah cara untuk
menganalisa data yang bersifat umum, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat
khusus.
7. Pendekatan Masalah
Pendekatan yang dipakai
untuk menarik kesimpulan adalah dengan pendekatan tekstual normatif. Penyusun
akan menganalisa antara kesesuaian data dalam Al-Qur‟an dan hadis maupun
kitab-kitab fiqh.
F. Sistematika Pembahasan
Skripsi ini terdiri
dari lima bab. Pada bab pertama terdiri dari lima sub bab,
diawali dengan pendahuluan yang mengemukakan latar belakang masalah yang
diteliti. Kedua, perumusan masalah, merupakan penegasan apa yang terkandung
dalam latar belakang masalah. Ketiga, tujuan dan kegunaan penelitian, tujuan
adalah keinginan yang akan dicapai dalam penelitian ini, sedangkan kegunaan
penelitian merupakan manfaat dari hasil penelitian.
Keempat, metode
penelitian, yang berisi tentang cara-cara yang digunakan dalam penelitian.
Kelima, sistematika pembahasan, berisi tentang struktur dan turunan yang akan
dibahas dalam skripsi.
Bab kedua
berisi tentang gambaran umum tentang akad, ijarah dan jual beli dalam hukum
Islam yang terdiri dari tiga sub bab, pada sub bab pertama membahas tentang
pengertian, dasar hukum, rukun, syarat sah, dan batalnya akad. Sub bab kedua,
berisi tentang pengertian sewa. Sub bab ketiga, berisi tentang pengertian,
dasar hukum, tujuan, rukun, dan syarat jual beli.
Bab ketiga
berisi tentang gambaran umum Desa Ellak Daya dan pelaksanaan praktek penambangan batu di Desa Ellak
Daya yang terbagi dalam dua sub bab, sub bab pertama membahas tentang batas dan
luas wilayah, keadaan geografis arbitasi, kependudukan, keadaan sosial,
ekonomi, dan keagamaan. Sub bab kedua, membahas tentang pelaksanaan praktek penambangan batu di Desa Ellak
Daya.
Bab keempat
adalah praktek penambangan batu
di Desa Ellak Daya ditinjau dari hukum Islam yang terbagi dalam dua sub bab.
Sub bab pertama, berisi tentang praktek akad menambang batu ditinjau dari segi
rukun dan syarat akad. Sub bab kedua, berisi tentang praktek akad menambang
batu ditinjau dari segi bentuk dari sifat hukumnya.
Bab kelima
adalah penutup yang berisikan kesimpulan dari hasil analisis penelitian dan
saran-saran yang sekiranya dapat digunakan sebagai masukan, sehingga praktek penambangan batu di Desa Ellak Daya
tidak rancu dan sesuai dengan hukum Islam.
DAFTAR
PUSTAKA SEMENTARA
ü Ahmad
Muhammad dan Abdul Karim, Fathi Ahmad. 1980. Sistem Ekonomi Islam,
Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuannya, Alih bahasa Drs. H. Abu Ahmadi dan
Anshari Umar Sitanggal. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
ü Al-Bukhari,
Abi Abdillah Ibnu Ismail. 1981. Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr.
ü
An-Naisaiburi, Abi Husain Muslim
al-Hajjaj al-Quraisi. t.t.
Sahih
Muslim. Beirut: Dar al Fikr.
ü As-Sayyid
Sabiq. 1977. Fiqh as-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.
ü Departemen
Agama Republik Indonesia. 1989. Al-Qur’an dan terjemahnya. Jakarta:
Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an Departemen Agama Republik
Indonesia.
ü Majah,
Ibn. t.t. Sunan Ibn Majah. Semarang: Toha Putra.
ü Masduha,
Abdurrahman. 1992. Pengantar dan Azas-azas Hukum Islam (Fiqh Muamalah).
Surabaya: Central Media.
ü Muhammad
bin Isma’il as-San’ani. t.t.
Subul
as-Salam.
Bandung:
Dahlan.
ü
Rachmat Syafe’i. 2001. Fiqh
Muamalah.
Bandung: CV. Pustaka Setia.
ü Sutrisno
Hadi. 1980. Metodologi Research. Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM.
ü http://2skripsi.blogspot.com/2011/04/aktivitas-penambangan-batu-kapur-dan.html/ (Diakses pada 10 April 2012).
http://www.mandailingonline.com/2012/03/kepemilikan-bahan-galian
pertambangan-bgp-dalam-persfektif-hukum-islam-dan-hukum-nasional-indonesia-suatu-tinjauan-terhadap-status-tambang-rakyat-ilegal-di-mandailing-natal/ (Diakses pada 22 maret 2012).
[5]http://2skripsi.blogspot.com/2011/04/aktivitas-penambangan-batu-kapur-dan.html/ (Diakses pada 10 April 2012).
[6]
http://www.mandailingonline.com/2012/03/kepemilikan-bahan-galian-pertambangan-bgp-dalam-persfektif-hukum-islam-dan-hukum-nasional-indonesia-suatu-tinjauan-terhadap-status-tambang-rakyat-ilegal-di-mandailing-natal/ (Diakses pada 22 Maret 2012).
[7] al-Baqarah (2):
233
[8] al-Bukhari, Sahih
al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr,1981) III:54, Hadis dari Ibnu Abbas R.a
[10] an-Nisa’ (4):
29
[11]Muhammad bin
Isma’il as-San’ani, Subul as-Salam.
“Bab Syurutuhu Wanaha ‘Anhu”. (Bandung:
Dahlan, t.t.), III: 14, hadis sahih riwayat al-Hakim dari Rifa’ah Ibn Rafi’.
[12] Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, “12. Kitab at-Tijarat”,
18. Bab Ba'i al-Khiyar, (Semarang:
Toha Putra, t.t.), III: 737, hadis nomor 2185, hadis sahih dari Daud Ibn Salih
al-Madani dari ayahnya.
[13] Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah, hlm. 75.

