Sumenep, NewsDaerah – Akhir-akhir ini di
Kabupaten Sumenep pemakaian bondet (Bom Ikan) yang dilakukan oleh nelayan saat
melakukan penangkapan ikan marak dilakukan. Buktinya, dalam kurun waktu selama
tiga bulan terakhir sebanyak 10 kasus yang telah berhasi diungkap oleh Dinas Kelautan
dan Perikanan (DPK) setempat.
Informasinya, dari sepuluh
kasus tersebut delapan diantaranya telah masuk ke ranah hukum. adapun bentuk
pelangaran yang dilanggar oleh nelayan, beranika ragam, mulai dari pelanggaran
adminitrasi, alat penangkap ikan sampai pemakian bondet.
”Kasus itu kami temukan di berbagai
pulau. Seperti Pulau Sapeken,
Pulau Sapudi, dan Pulau Poteren, Perairan Bluto, Kalianget,
Batu Putih, dan perairan wilayah Kecamatan Garpura. Tapi tindakan serupa hampir
dilakukan disemua perairan di Sumenep ini,” kata Kabid pengawasan dan
perlindungan usaha perikanan DKP Sumenep Nur Rachman.
Menrutnya, terungkapnya beberapa
kasus tersebut akibat kerjasama yang baik diantara pemerintah dengan semua
elemen. Salah satunya dengan Pokmaswas (Keplopok Masyarakat Pengawas), Mabes
Polri, Ditpolair Polda Jatim dan Satpol Air Polres Sumenep. ”Jenis pelanggaran
itu tidak hanya dilakukan oleh nelayan sumenep, melainkan juga kerap dilakukan
oleh nelayan diluar seumenep,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, kasus penangkapan
yang terjadi pada Kamis (1/1) di Perairan Desa Talaga Kecamatan Nonggonong. KM
Argo Bahari 20GT yang mengangkut 18 nelayan ditangkap pokmaswas setempat karena
menggunakan alat tangkat dengan alat bantu kompresor. Setelah didata, neleyan
tersebut berasal dari Kepulauan Seribu.
”Selain karena memaki jaring yang
dilarang, mereka juga tidak memiliki dokumen kelengkapan penangkapan ikan
sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut Rachman mengatakan,
jaring yang tidak diperbolehkan digunakan oleh nelayan, seperti alat tangkap
ikan jenis sarkak. Meskipun diirnya menegaskan jika tidak semua kasusu
yang telah dilakukanolehnelayan harus berujung dimeja hijau.
”Untuk memberikan sanksi, tentunya
kami sangat berhati-hati. Karena tidak mungkin semua kasus itu masuk ke ranah
hukum. bukitnya, dari 10 kasus itu hanya 8 kausus saja yang masuk ke ranah huku,
sedangkan dua kasusu lainnya dalam tahap pembinaan,” ungkapnya.
Menrutnya, pemeberian sanksi
tersebut dilihatr dari segi pelanggaran yang telah dilanggar oleh nelayan
tersebut. Jika bertentangand negan atudan pemerintah, pihaknya memastikan akan
diproses melalui jalur hukum. ”Kalau kesalahannya bertentangan dengan perturan,
pasti kami tegak tegas, kalau hanya melanggar secara norma, tentunya kami hanua
memberikan pembinaan saja,” tukasnya. (ND/Fa)

