» » Penggunaan Bondet Marak di Sumenep

Penggunaan Bondet Marak di Sumenep

Penulis By on Selasa, 07 April 2015 |



Sumenep, NewsDaerah – Akhir-akhir ini di Kabupaten Sumenep pemakaian bondet (Bom Ikan) yang dilakukan oleh nelayan saat melakukan penangkapan ikan marak dilakukan. Buktinya, dalam kurun waktu selama tiga bulan terakhir sebanyak 10 kasus yang telah berhasi diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) setempat.
Informasinya, dari sepuluh kasus tersebut delapan diantaranya telah masuk ke ranah hukum. adapun bentuk pelangaran yang dilanggar oleh nelayan, beranika ragam, mulai dari pelanggaran adminitrasi, alat penangkap ikan sampai pemakian bondet.
”Kasus itu kami temukan di berbagai pulau. Seperti Pulau Sapeken,
Pulau Sapudi, dan Pulau Poteren, Perairan Bluto, Kalianget, Batu Putih, dan perairan wilayah Kecamatan Garpura. Tapi tindakan serupa hampir dilakukan disemua perairan di Sumenep ini,” kata Kabid pengawasan dan perlindungan usaha perikanan DKP Sumenep Nur Rachman.
Menrutnya, terungkapnya beberapa kasus tersebut akibat kerjasama yang baik diantara pemerintah dengan semua elemen. Salah satunya dengan Pokmaswas (Keplopok Masyarakat Pengawas), Mabes Polri, Ditpolair Polda Jatim dan Satpol Air Polres Sumenep. ”Jenis pelanggaran itu tidak hanya dilakukan oleh nelayan sumenep, melainkan juga kerap dilakukan oleh nelayan diluar seumenep,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, kasus penangkapan yang terjadi pada Kamis (1/1) di Perairan Desa Talaga Kecamatan Nonggonong. KM Argo Bahari 20GT yang mengangkut 18 nelayan ditangkap pokmaswas setempat karena menggunakan alat tangkat dengan alat bantu kompresor. Setelah didata, neleyan tersebut berasal dari  Kepulauan Seribu.
”Selain karena memaki jaring yang dilarang, mereka juga tidak memiliki dokumen kelengkapan penangkapan ikan sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut Rachman mengatakan, jaring yang tidak diperbolehkan digunakan oleh nelayan, seperti alat tangkap ikan jenis sarkak. Meskipun diirnya menegaskan jika tidak semua kasusu yang telah dilakukanolehnelayan harus berujung dimeja hijau.
”Untuk memberikan sanksi, tentunya kami sangat berhati-hati. Karena tidak mungkin semua kasus itu masuk ke ranah hukum. bukitnya, dari 10 kasus itu hanya 8 kausus saja yang masuk ke ranah huku, sedangkan dua kasusu lainnya dalam tahap pembinaan,” ungkapnya.
Menrutnya, pemeberian sanksi tersebut dilihatr dari segi pelanggaran yang telah dilanggar oleh nelayan tersebut. Jika bertentangand negan atudan pemerintah, pihaknya memastikan akan diproses melalui jalur hukum. ”Kalau kesalahannya bertentangan dengan perturan, pasti kami tegak tegas, kalau hanya melanggar secara norma, tentunya kami hanua memberikan pembinaan saja,” tukasnya. (ND/Fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons