Sumenep, NewDaerah – Persyaratan dukungan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabub-Cawabub)
Sumenep tahun 2015 dari jalur independent dirasa sangat berat untuk dicapai. Pasalnya
setiap pasangan harus memiliki minimal mengantongi sebanuak 78 ribu KTP (Kartu
Tanda Penduduk).
”Tidak hanya itu, selain harus menyetorkan foto copy KTP, juga harus menyertakan surat pernyataan
dukungan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Malik Mustafa.
Menurut pria yang menjabat sebagai Perencanaan, Keuangan, Logistik, dan
Urusan Rumah Tangga itu, sesuai draf PKPU (Peraturan Komisi
Pemlihan Umum)
Jumlah dukungan sebanyak 78 ribu orang itu sesuai dengan
draf Peraturan KPU (PKPU) menyangkut pencalonan perseorangan, yakni 6,5 persen
dari total penduduk di Kabupaten Sumenep.
”Karena jumlah total penduduk Sumenep sekitar 1 juta 200 ribu, maka yang harus dipenuhi
calon independent sekitar 78 KTP atau setara 6,5 persen,” terangnya
Persyaratan dukungan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015 ini
lebih tinggi dari pelaksanaan pilkada sebelumnya. Jika sebelumnya, calon
independen hanya diwajibkan mempunya dukungan sebanyak 3,5 persen, namun tahun
ini persayaratan itu menjadi 6,5. ”Jadi, dukungan bagi calon independependenn
tahun ini naik 50 persen dari pelaksanaan pilkada tahun 2010 lalu,” ungkapnya.
Malik menemabahkan, syarat dukungan calon bupati independen tersebut
diserahkan ke KPU satu bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dari
partai politik, yakni Desember 2015 mendatang. Nantinya KPU melalui Panitia
Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi dan klarifikasi ke lapangan
terkait kebenaran dukungan yang diserahkan calon perseorangan.
"Syarat dukungan itu harus tersebar di separuh dari 27 kecamatan yang
ada di Kabupaten Sumenep, minimal persebaran dukungannya di 14 kecamatan,’’ ungkapnya.
Kendati demikian pihaknya sampai saat ini masih belum bisa berbuat banyak,
termasuk melakukan tahapan pilkada. Sebab, hingga saat ini PKPU masih belum
selesai dibahas. ”Informasi yang kami terima, saat ini masih dalam tahap
pengajuan di Komisi II DPR RI. Kala tidak ada halangan bulan ini sudah selesai,”
tukasnya.
Untuk diketahui Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 Kecamatan, diantreanya 18
Kecamatan daeratan dan 18 kecamatan Kepulaua. (ND/Fa)

