Sumenep, News Daerah – Pasca terbitnya Inpres (Intruksi Presiden) Nomoor 4/2014, Tentang Penghematan
Anggaran berdampak fatal terhadap realisasi program di tingkat Kabupaten atau
Kota. Salah satunya seperti yang terjadi di Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep.
Salah satunya semua program yang ditangani oleh Kasi Pendidikan Madrasah
(Pendma) sebesar Rp 3,6 hingga saat ini masih belum terealisasi. Belum terealisainya
anggaran miliaran itu disebabkan karena revisi peratuan penghematan anggaran
masih belum selesai dilakukan oleh pemerintah pusat. Padahal dilihat dari segi
waktu yang mulai memasuki pertengahan tahun, mestinya anggaran itu sudah mulai
direalisasikan.
”Dulu ada intruksi jika semua anggaran harus dilakukan pengiritan. Asumsinya
anggaran itu dialihkan pada anggran yang lain. Tapi sampai saat ini
peraturan
itu masih belum selesai, sehingga kami tidak bisa mencairkan dana itu,” kata
Kasi Pendma Kemenag Sumenep H. Moh. Rifa’i Hasyim.
Dana sebesar Rp 3,6 miliar itu salah satuanya akan diperuntukkan
pelaksanaan bimbingan tekhnis kurikulum ke 13. Hanya saka hingga sat ini masih
belum bisa direalisasikan.
”Setelah kami lakukan pengiritan,
dana sebesar Rp 3,6 miliar itu tersisa sebanyak 800 juta. Karena penghematannya
sebanyak 74 persen. Sedangkan sisasanya sebesar Rp 2,8 miliar itu akan
digunakan untuk kegiatan yang lain,” terangnya.
Menyusutnya anggaran itu disebabkan adanya pengurangan untuk biasa pelaksanaan
kegiatan. Salah satunya sewa tempat kegiatan, biaya perjalan dinas, dan honorer
nara saumber yang ditiadakan. ”Sesuai intruknya, bagi naara sumber yang PNS (Pegawai
Negeri Sipil) tidak diperkenankan untuk menerima honorer,” tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut mantan Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri
Tarate itu, akibat belum adanya kejelasan soal revisi pertaruan itu juga
menghambat terhadap proses pencairan dana bantua operasional sekolah (BOS).
Akbatnya banyak sekolah utamanya yang berada dibawah naungan Kemenag Sumenep
mulai menggerutu. Pasalnya, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya dana BOS untuk
triwulan pertama sudah bisa dicairkan. Sementara dana BOS bagiu sekolah swasta
sangat dibutuhkan. Hal itu mengingat sumber biasa operasional sekola setiap
harinya sangat terbatas.
”Meskipun Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA)nya dipegang Kanwil, tapi sebelum revisi itu selesai
maka dana BOS itu tidak bisa dilakukan pencairan. Karena penggunaan anggrannya
itu masih belum mempunyai paynung hukum yang jelas,” pungkasnya. (ND/Fa)

