» » Anggaran Rp 3,6 Miliar Tak Jalan, Imbas Kebijakan Jokowi Yang Tak Jelas

Anggaran Rp 3,6 Miliar Tak Jalan, Imbas Kebijakan Jokowi Yang Tak Jelas

Penulis By on Rabu, 08 April 2015 |



Sumenep, News Daerah – Pasca terbitnya Inpres (Intruksi Presiden) Nomoor 4/2014, Tentang Penghematan Anggaran berdampak fatal terhadap realisasi program di tingkat Kabupaten atau Kota. Salah satunya seperti yang terjadi di Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep.
Salah satunya semua program yang ditangani oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) sebesar Rp 3,6 hingga saat ini masih belum terealisasi. Belum terealisainya anggaran miliaran itu disebabkan karena revisi peratuan penghematan anggaran masih belum selesai dilakukan oleh pemerintah pusat. Padahal dilihat dari segi waktu yang mulai memasuki pertengahan tahun, mestinya anggaran itu sudah mulai direalisasikan.
”Dulu ada intruksi jika semua anggaran harus dilakukan pengiritan. Asumsinya anggaran itu dialihkan pada anggran yang lain. Tapi sampai saat ini
peraturan itu masih belum selesai, sehingga kami tidak bisa mencairkan dana itu,” kata Kasi Pendma Kemenag Sumenep H. Moh. Rifa’i Hasyim.
Dana sebesar Rp 3,6 miliar itu salah satuanya akan diperuntukkan pelaksanaan bimbingan tekhnis kurikulum ke 13. Hanya saka hingga sat ini masih belum bisa direalisasikan.
 ”Setelah kami lakukan pengiritan, dana sebesar Rp 3,6 miliar itu tersisa sebanyak 800 juta. Karena penghematannya sebanyak 74 persen. Sedangkan sisasanya sebesar Rp 2,8 miliar itu akan digunakan untuk kegiatan yang lain,” terangnya.
Menyusutnya anggaran itu disebabkan adanya pengurangan untuk biasa pelaksanaan kegiatan. Salah satunya sewa tempat kegiatan, biaya perjalan dinas, dan honorer nara saumber yang ditiadakan. ”Sesuai intruknya, bagi naara sumber yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak diperkenankan untuk menerima honorer,” tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut mantan Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Tarate itu, akibat belum adanya kejelasan soal revisi pertaruan itu juga menghambat terhadap proses pencairan dana bantua operasional sekolah (BOS).
Akbatnya banyak sekolah utamanya yang berada dibawah naungan Kemenag Sumenep mulai menggerutu. Pasalnya, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya dana BOS untuk triwulan pertama sudah bisa dicairkan. Sementara dana BOS bagiu sekolah swasta sangat dibutuhkan. Hal itu mengingat sumber biasa operasional sekola setiap harinya sangat terbatas.
”Meskipun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)nya dipegang Kanwil, tapi sebelum revisi itu selesai maka dana BOS itu tidak bisa dilakukan pencairan. Karena penggunaan anggrannya itu masih belum mempunyai paynung hukum yang jelas,” pungkasnya. (ND/Fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons